Harianpilar.com, Bandarlampung – Darurat angkutan over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara harus segera diatasi. Sebab keberadaan angkutan ODOL telah menyebabkan kemacetan, jalan rusak, dan polusi. Lampung tidak memperoleh manfaat apapun dari angkutan batu bara asal Sumatera Selatan itu. Jembatan timbang dinilai sebagai salah satu cara menertibkan angkutan ODOL.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah dan upaya stakeholder untuk melakukan penertiban truk ODOL, khususnya truk ODOL bermuatan batubara yang marak melintasi jalan di Provinsi Lampung.
“Tentu kita sangat mendukung langkah penertiban ODOL. Dan ini, dua hari yang lalu sudah dirapatkan khusus di Polda Lampung. Termasuk permintaan Gubernur melalui Dishub ke pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan truk ODOL Batubara yang melintasi jalan di Lampung,” ujarnya, Rabu (13/8).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, persoalan ODOL memang harus diselesaikan secara cepat dan tepat.”Tapi, kalau kita mau nyuruh mereka lewat jalan lain selain jalan yang sudah ada, tentu ini agak sulit. Karena mereka ini kan baru membuat jalan baru, dan ini merupakan langkah yang panjang,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus ini berpendapat ada cara cepat untuk mengatasi persoalan ODOL di Lampung, yakni menerapkan jembatan timbang di perbatasan Sumatera Selatan dan Lampung. Karena truk ODOL yang memuat baru bara ini kebanyakan berasal dari Sumatera Selatan.
“Dulu emang sudah ada jembatan timbangnya, tapi diambil oleh pusat. Dan semenjak diambil oleh pusat tidak difungsikan lagi,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi IV DPRD Lampung mendorong pemerintah pusat untuk mengembalikan lagi kewenangan operasional jembatan timbang tersebut ke Pemprov Lampung. “Kita butuh solusi dan penanganan yang cepat. Karena masyarakat Lampung sudah sangat resah dengan truk ODOL batubara yang melintasi jalan-jalan di Lampung ini,” tegasnya.
Jembatan timbang tersebut, kata dia, dipergunakan untuk mengecek jumlah tonase truk-truk yang akan melintasi jalan di Lampung. “Nah jika ada yang melebihi tonase nanti ada sanksinya. Bisa dilakukan pembongkaran muatan di lokasi itu juga atau truk diminta untuk putar balik arah,” jelasnya.
Kedepan harus ada jalan khusus untuk para industri batu bara yang menggunakan truk untuk mengangkut hasil produksinya, sehingga tidak menggunakan jalan umum,”Tapi kalau mau nunggu itu ntah sampai kapan itu. Jadi saya pikir yang paling riil dalam waktu dekat adalah menerapkan jembatan timbang. Tapi karena ini kewenangan pusat, maka pemerintah pusat harus gerak cepat ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Provinsi Lampung nampaknya sudah mengalami darurat truk over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara. Lampung hanya memperoleh kemacetan, jalan rusak, dan polusi sebagai pemandangan sehari-hari dari angkutan batu bara asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Meski melanggar aturan tapi angkutan ODOL itu dengan bebas melintas di jalan Lampung.
Peristiwa baru-baru ini memberikan gambaran betapa sudah meresahkannya lalu lalang kenderaan ODOL pengakut batu bara itu. Redaksi Harian Pilar mendapat kiriman video seorang yang sedang mengenderai mobil merekam dan menyampaikan protes atas kemacetan parah di Kabupaten Lampung Utara. Dalam video itu perekam menyebut kemacetan parah itu diduga akibat truk pengakut batu bara.”Pak Kapolda Lampung ini akibat aparat melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang diduga batu baranya ilegal,” ujar suara dalam video itu.
Perekam video itu menyebut kemacetan itu menyusahkan masyarakat dan meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Lampung untuk turun tangan menertibkan itu,”Kemacetan puluhan kilo di Lampung Utara malam ini hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul tujuh malam,” ungkapnya.
Kemacetan itu, disebut akibat truk angkutan batu bara yang menerobos blokade masyarakat yang menolak angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kenderaan pengakut batu bara itu jumlahnya sangat banyak dan overkapasitas sehingga merusak jalan dan menyebabkan kemacetan sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Bahkan tak jarang kenderaan pengakut batu bara itu menyebabkan kecelakaan.”Kenapa pemerintah untuk hal-hal seperti ini sangat lambat menanganinya? Padahal untuk memperbaiki jalan menghabiskan anggaran ratusan miliar, tapi baru diperbaki langsung rusak lagi akibat truk pengakut batu bara,” cetusnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, membenarkan video itu kemacetan di Lampung Utara (Lampura).”Semalam saya juga dapat info dari Pak Kapolda, soal video itu dan saya langsung ngcek ke Kadishub Lampura. Dan dapat info itu kemacetan karena ada aksi penghadangan, itu mereka menolak truk batu bara,” ungkapnya Bambang saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.
Menurut Bambang truk batu bara seharusnya memang melalui jalan khusus tambang. “Memang ada aturannya angkutan batu bara pakai jalan khusus,” tegasnya.
Bambang mengakui batu bara itu produk dari Sumsel dan mereka yang dapat royalti. “Lampung hanya kebagian polusi, kemacetan dan jalan rusaknya saja,” ujar Bambang.
Namun, lanjut Bambang, ketika jalan khusus belum ada maka boleh melalui jalan umum dengan ketentuan tidak melebihi tonase dan jenis kenderaan diesel.”Boleh jalan umum tapi ada ketentuan kenderaanya diesel atau yang kecil-kecil,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, sebenarnya ada ketentuan dari Gubernur Lampung sebelumnya bahwa angkutan batubara boleh melintasi jalan di Lampung dengan ketentuan kendaraan tidak boleh overload, tidak boleh lebih dari tiga rangkaian dan jalan pada malam hari. “Namun ketentuan ini pun juga tidak diindahkan oleh mereka,” kata dia.
Untuk itu, ke depannya ada kemungkinan Gubernur Lampung saat ini akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan instruksi untuk mengatasi persoalan ini. “Tapi yang repot ini jalan yang mereka llintasi ini adalah jalan Nasional yang kewenangannya ada di pusat di Kementrian PUPR, sedangkan kita punya wilayah sendiri. Tapi kita yakin saja Pak Gubernur sedang memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)









