Harianpilar.com, Waykanan – Dalam momen yang seharusnya menjadi penegasan arah pembangunan Kabupaten Way Kanan lima tahun ke depan, justru terselip ironi. Rapat Paripurna DPRD tentang pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang digelar Senin(4/8), kembali diwarnai ketidakhadiran para wakil rakyat.
Dari 40 anggota DPRD, hanya 28 yang hadir. Meskipun jumlah tersebut mencukupi syarat kuorum, publik tentu patut bertanya: di mana 12 anggota dewan lainnya saat keputusan strategis sedang dibahas dan disahkan? Apakah komitmen pada konstituen hanya berlaku saat masa kampanye?
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., Sekda, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD.
Dalam pandangan umum fraksi, suasana semakin menghangat. Adi Wijaya dari Fraksi PAN dan Firnando S.H dari Fraksi PKB secara terbuka menyentil Dinas Pekerjaan Umum yang dinilai kerap absen dalam rapat-rapat penting. Keduanya juga menyoroti kualitas proyek infrastruktur, terutama pembangunan jalan, yang disebut hanya bertahan dua hingga tiga bulan sebelum rusak kembali.
“Bagaimana mungkin pembangunan bisa maksimal jika dinas teknisnya tak pernah hadir saat strategi dirumuskan? Proyek jalan rusak sebelum dimanfaatkan secara layak. Ini harus jadi perhatian serius,” kata Firnando dengan nada geram.
Dalam sambutannya, Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa perubahan RPJMD ini bukan sekadar dokumen, melainkan arah nyata kebijakan yang menyangkut nasib masyarakat Way Kanan.
“Ini soal keberlanjutan, soal harapan rakyat. Maka sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting,” tegas Bupati.
Meskipun akhirnya seluruh fraksi menyetujui perubahan Raperda menjadi Perda, suasana hati masyarakat tetap menyimpan catatan. Ketidakhadiran 12 anggota dewan di forum sepenting ini memunculkan kesan bahwa sebagian wakil rakyat belum menempatkan amanah publik sebagai prioritas utama.
Rakyat tentu berharap, setelah dokumen disahkan dan palu diketuk, para pemegang mandat benar-benar hadir bukan hanya secara administratif, tapi juga dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.(*)









