oleh

Audit Lahan SGC, Solusi “Kekacauan” Data

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kekacauan data lahan milik Sugar Group Compenies (SGC) akibat perbedaan data dari setiap sumber harus diselesaikan secara serius. Salah satunya dengan melakukan audit lahan secara menyeluruh sehingga bisa diketahui secara pasti dan bisa memenuhi unsur keadilan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, tidak singkronnya data lahan milik SGC dari berbagai sumber itu tidak bisa dipandang sederhana, karena didalamnya menyangkut banyak hal termasuk pajak, tanggungjawab sosial dan keadilan bagi masyarakat.

“Kita sangat prihatin ya, datanya saja bisa beda semua dari sumber-sumber yang resmi. Padahal itu menyangkut banyak hal penting mulai dari pajak, tanggungjawab sosial sampai soal keadilan untuk masyarakat,” ujar Deni Ribowo pada Harian Pilar, Senin (7/7).

Menurut Deni, audit lahan perkebunan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah itu secara komprehensif. Audit lahan merupakan proses pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepemilikan, penggunaan, legalitas, dan dampak lingkungan. “Audit ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perkebunan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip keberlanjutan, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tandasnya.

Deni menjelaskan, audit lahan perkebunan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Mulai dari Undang-undang No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dimana UU ini megatur dasar hukum penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selanjutnya, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur perizinan, tata kelola, kewajiban perusahaan, dan perlindungan lahan masyarakat. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kewenangan pemerintah dalam melakukan evaluasi dan pengawasan perizinan usaha, termasuk melalui audit.

“Dan masih banyak aturan lainnya, termasuk aturan teknis audit lahan kini sudah ada. Tinggal komitmen semua lembaga terkait lagi yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Deni menjelaskan, persoalan kekacauan data lahan ini harus segera diselesaikan, agak tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan polemik.”Harus secepatnya. Pemerintah daerah dan pusat, terutama BPN harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jangan terus menerus dibiarkan, masalah ini sudah lama tapi tak kunjung dituntaskan. Kita harapkan pemeritah saat ini bisa menjalankan audit lahan sebagai solusinya,” pungkas Deni.

Diberitakan sebelumnya, luas lahan yang dikuasai Sugar Group Compani (SGC) disebut hingga 74 Kilometer (Km) jika ditempuh menggunakan kenderaan. Namun, data HGU SGC terbilang kacau karena berbeda-beda setiap sumber.

Hal itu terungkap Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan serta sejumlah stakeholder terkait.

Komisi II dipimpin oleh Dede Yusuf, bersama anggota Komisi II lainnyak yakni Zulkifli Anwar, Aria Bima, Muhammad Toha, Esthon L. Foenay. Hadir juga Dirjen ATR/BPN Asnaedi, Rabu (2/7) lalu.

Dalam RDPU ini, Bupati Tuba Qodratul Ikhwan mengaku belum mendapatkan informasi jelas Surat Keputusan (SK) HGU PT SGC. Bahkan ia kesulitan untuk mendapatkan SK tersebut.

“Kalau kabupaten ditanya data, Alhamdulillah saya sudah obok-obok tidak ada. Bahkan saya sampai berseloroh ke BPN Tuba, mbok saya dikasih, kalau perusahaan lain kita minta SK perpanjangan HGU kita dapat, kalau ini (SGC) ndak,” seloroh Qodratul dalam RDPU tersebut.

Mantan Asisten I Pemprov Lampung ini mengatakan, persoalan HGU SGC selalu menjadi perdebatan. Bahkan, ia membandingkan sulitnya mendapatkan SK HGU SGC dengan perusahaan lain di Lampung.

“Kebetulan saya alumni dari sini (Pemprov Lampung), baru kurang setahun. Kebetulan saya dulu Asisten I, dan kalau urusan tanah ini (SGC) selalu jadi perdebatan setiap hari. Tapi kalau untuk perusahaan lain lumayan lah. Karena BPN pusat selalu ada tembusan,” bener Qodratul.

Soal berapa HGU SGC, Qodratul tidak bisa menyampaikan secara detail, karena tidak memiliki atau memegang SK HGU PT SGC. Namun Qodratul memberikan gambaran berapa luasan HGU SGC.

“Kalau berapa luasannya, kira-kira begini ketua (Dede Yusuf). Kita buka portal ke portal selanjutnya kira-kira hampir 73 Km hampir 74 kilometer kalau pakai mobil Pajero. Saya bayangkan 74 kilometer di tengah hutan atau kebon. Luasan Jakarta saja hanya 66 ribu hektare, kebon (SGC) itu diprediksi minimal ratusan ribu hektare. Walaupun yang sudah diolah mungkin dibawah ratusan ribu hektare,” ungkapnya.

Selain menyoroti persoalan HGU, Qodratul juga menyoroti persoalan sharing pemanfaatan air bawah tanah yang masuk ke Pemkab Tulangbawang masih sangat minim. Padahal, 80 persen dari ratusan ribu luasan HGU PT SGC itu berada di wilayah Tuba.

Disampaikan Qodratul, dalam dua tahun terakhir sharing pemanfaatan air bawah tanah dari SGC ke Pemkab Tulangbawang hanya mencapai Rp380 juta. Itu didapat dari 69 titik air yang dilaporkan PT SGC ke Pemkab Tuba.

“Sementara kita menampung banyak beban. Alhamdulillah SK Pergub panen melalui pembakaran sudah dicabut. Karena kalau tidak, mungkin tiap hari kita nyapu abu dari mereka setiap panennya,” cetus Qodratul.

Maka dari itu, Qodratul bersama Bapenda Tuba berinisiatif untuk melakukan inventarisasi apa yang sudah menjadi hak dan kewajiban  terkait Surat Pemanfaatan Air Tanah oleh PT SGC yang sebelumnya dilaporkan hanya 69 titik.

“Dan kemarin kita baru cek 29 titik. Dari 29 titik ini kita kali-kalikan lebih dari yang sudah dibayarkan dua tahun kemarin. Kalau dua tahun kemarin itu Rp380 juta, ini 29 titik sudah Rp384 juta. Mestinya dengan 29 titik dan sisanya yang belum harusnya bisa lebih. Dan apakah 69 titik atau Ndak, allahualam. Ini saja baru kita cek dua kecamatan belum selesai, ini luasannya dua kali luas Jakarta,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjabarkan persoalan HGU PT SGC yang luasannya berbeda-beda sampai saat ini. Pertama, berdasarkan rapat Komisi II DPR RI periode sebelumnya, didapatkan data menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung HGU PT SGC seluas 71 ribu hektare.

Namun, kata Dede, menurut Bupati Tuba tanah yang diserobot Garuda Pancasila Arta (GPA) selaku  pemilik SGC hasil lelang tahun 2001 HGU SGC seluas 100 ribu hektare. “Tapi menurut GPA 125 ribu hektare, dan menurut Gunawan Yusuf selaku pemilik GPA seluas 40 ribu hektare,” ungkapnya.

Dede Yusuf mengaku masih banyak lagi catatan terkait persoalan SGC. Kendati demikian, pihaknya berkunjung ke Provinsi Lampung bukan untuk mencari mana yang salah dan mana yang benar.

“Tapi kita semua mencari data yang berarti ada data yang tidak seimbang, ada data yang tidak sama. Maka itu, kami akan melihat dulu apa yang dilakukan Pemda, baik itu Pemprov Lampung atau Pemda Tulangbawang terkait masalah ini. Karena ini berada di Provinsi Lampung,” tandasnya.

Dede Yusuf menegaskan, jika nanti ternyata ada hal yang memang harus diulang di pusat maka pihaknya akan membahasnya di pusat. “Makanya kita perlu kerja sama semua pihak termasuk pimpinan DPRD,” pungkasnya.

Sementara, dari pihak SGC hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(*)