Harianpilar.com, Waykanan – Empat tokoh adat yang tergabung dalam Forum Pemuka Pangeran Udik Blambagan Umpu Kabupaten Waykanan mendatangi lokasi tambang emas ilegal di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Unit 7 (dulu PTPN 7). Para tokoh adat itu menyesalkan sikap PTPN yang terkesan membiarkan tambang emas ilegal itu, pada hal peruntukan lahan itu bukan untuk tambang.
Penyimbang Marga Kampung Balak, Drs.Ahmad Ganta, mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi itu untuk melihat secara langsung dan memastikan kebenaran bahwa memang marak tambang emas ilegal di lokasi PTPN 7. Menurutnya, lahan itu merupakan lahan PTPN yang bermitra dengan tokoh adat Blambangan Umpu.
“Kami kecewa terhadap PTPN 7 yang diduga sengaja membiarkan tambang ilegal ini, dan juga perambahan lahan yang sudah terjadi cukup lama,” ungkapnya, Rabu (2/7).
Menurutnya, banyaknya lubang galian tambang ilegal menunjukkan aktivitas itu sudah berlangsung lama, dan hari ini pun (kemarin) masih terpantau banyak aktivitas tambang ilegal, dimana dijempai banyak pekerja sedang beraktivitas tapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Ini akan kami bawa keranah hukum, karena kami menilai PTPN telah melanggar kesepakatan bersama kami,” tegasnya.
Jubir 4 Tokoh Penyimbang Marga Blambangan Umpu,Cahya Lana, menilai PTPN yang merupakan perusahaan milik Negara telah Gagal mengolah perusahaan perkebunan bepelat merah tersebut. Karena itu persoalan kerusakan lokasi PTPN ini akan dibawa ke ranah hukum.”Kami meminta agar Bupati Waykanan dan DPRD Waykanan mendukung langkah kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) masih marak. Bahkan aktivitas itu sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal ini sudah makan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Kedua korban tewas tertimbun dilokasi tambang emas tak berizin tersebut.
Korban diketahu bersama Catur Setiawan (45) dan anaknya Sindu Aji Binti Catur, warga dusun 1 Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. “Keduanya wafat dilokasi tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umum, Kecamatan Blambangan Umum pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, baru-baru ini.
Salah satu korban yakni Sindu Aji Binti Catur merupakan siswa kelas 10 di SMA 1 Blambangan Umpu. Teman-teman korban sangat berduka atas wafatnya korban. “Sindu meninggal hari Sabtu tangga 10 Mei. Kami sangat berduka atas meninggalnya teman kami Sindu dan orang tuanya saat mencari emas di lokasi penambangan di lahan PTPN,” ujar Riski, salah satu teman korban bersekolah di SMA 1 Blambangan Umpu, Selasa (10/6).
Menurut Riski, Sindu merupakan anak yang baik dan suka berbagi dengan temannya, sehingga kawan-kawannya sangat merasa kehilangan Sindu.”Kami masih sangat berduka, mudah-mudahan dilapangkan kuburan Sindu,” ungkapnya.
Riski berharap aktivitas tambang ilegal itu dihentikan agar tidak ada korban lagi. “Iya hentikanlah penambangan itu,” harapnya.(*)
Komentar