Harianpilar.com, Bandarlampung – Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian diminta serius jika akan melakukan razia dan menertibkan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan. APH juga didesak untuk mengusut pemilik alat berat jenis exavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal disejumlah lokasi termasuk dilahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 1 unit 7 (dulu PTPN 7), serta pihak yang menyuplai bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
Koordinator Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’i, mengatakan, persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan sudah pada titik yang sangat mengkhawatirkan, selain karena menimbulkan kerusakan lingkungan juga sudah memakan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Hal itu sudah menjadi peringatan agar ada upaya serius dan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk bersikap tegas agar dampaknya tidak terulang dan semakin parah.
“Kita heran dengan APH kita, terkesan sangat lambat dan lemah dalam memberantas tambang emas ilegal di Waykanan itu. Padahal sudah makan korban jiwa dan merusak lingkungan. Jangan sampai dampaknya semakin parah baru bersikap tegas,” ujar Indra pada Harian Pilar, Selasa (17/6).
Menurut Indra, selain harus menutup tambang emas ilegal itu, APH juga harus mengusut siapa pemilik alat berat yang digunakan dan siapa yang menyuplai BBM untuk tambang emas ilegal itu. Sehingga diketahui siapa saja yang bermain di masalah tersebut.”Pasti ada pemiliknya alat berat itu, dan alat berat itu tidak mungkin berjalan tanpa BBM. Apakah mungkin pakai BBM Industri? Atau justru pakau BBM subsidi? Ini perlu diusut juga,” tandasnya.
Indra juga heran melihat sikap PTPN 1 Regional 7 yang terkesan membiarkan praktik tambang ilegal itu dilahannya. Padahal jelas peruntukan lahan PTPN untuk perkebunan, dan membutuhkan proses yang jelas dan sesuai hukum jika hendak dialihkan jadi lahan tambang.”Manajemen PTPN 1 Regional 7 juga perlu dipertanyakan sikapnya. Kenapa tidak dilaporkan ke APH? Kementerian BUMN perlu mengetahui masalah ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) masih marak. Bahkan aktivitas itu sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal ini sudah makan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Kedua korban tewas tertimbun dilokasi tambang emas tak berizin tersebut.
Korban diketahu bersama Catur Setiawan (45) dan anaknya Sindu Aji Binti Catur, warga dusun 1 Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. “Keduanya wafat dilokasi tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umum, Kecamatan Blambangan Umum pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, baru-baru ini.
Salah satu korban yakni Sindu Aji Binti Catur merupakan siswa kelas 10 di SMA 1 Blambangan Umpu. Teman-teman korban sangat berduka atas wafatnya korban. “Sindu meninggal hari Sabtu tangga 10 Mei. Kami sangat berduka atas meninggalnya teman kami Sindu dan orang tuanya saat mencari emas di lokasi penambangan di lahan PTPN,” ujar Riski, salah satu teman korban bersekolah di SMA 1 Blambangan Umpu, Selasa (10/6).
Menurut Riski, Sindu merupakan anak yang baik dan suka berbagi dengan temannya, sehingga kawan-kawannya sangat merasa kehilangan Sindu.”Kami masih sangat berduka, mudah-mudahan dilapangkan kuburan Sindu,” ungkapnya.
Riski berharap aktivitas tambang ilegal itu dihentikan agar tidak ada korban lagi. “Iya hentikanlah penambangan itu,” harapnya.(*)









