oleh

Tambang Emas Ilegal Waykanan Memprihatinkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan hingga menelan korban jiwa dinilai sangat memprihatinkan. Apa lagi sebagian aktivitas tambang itu berada di lahan milik perusahaan Negara yakni PTPN 1 regional 7 (dulu PTPN 7).

“Saya turut prihatin atas kejadian di lokasi kegiatan penambangan emas tersebut yang menimbulkan korban jiwa,” ujar pengacara bidang pertambangan, Benny Uzer, pada Harian Pilar, Senin (16/6).

Menurut Benny Uzer, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dengan sanksi tercantum di Pasal 158 UU minerba no. 3 tahun 2020 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-.

“Baik perseorangan ataupun Badan Usaha yang melakukan penambangan tanpa izin termasuk pihak yang menampung hasil PETI tersebut bisa di kenakan sanksi pidana Pasal 161 UU minerba no. 3/2020,” jelasnya.

Kegiatan PETI juga dapat dihentikan dengan dasar hukum untuk menertibkan kegiatan Pertambangan adalah adalah UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 atas Perubahan UU minerba Nomor 4 tahun 2009.

“Apabila lokasi penambangan tersebut berada di lokasi entitas badan usaha maka pihak badan usaha tersebut harus menghentikan kegiatan PETI yang terjadi di lokasinya dan melaporkan ke aparat hukum,” kata dia.

Kegiatan PETI juga dapat merugikan masyarakat dan berdampak ke lingkungan. “Dampak kerugian yg di sebabkan atas kegiatan PETI antara lain kerusakan lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat di sekitarnya dan secara ekonomi Negara kehilangan pendapatan,” pungkasnya. (*)