Harianpilar.com, Waykanan – Polres Waykanan telah melakukan penangan perkara seorang bapak dan anak meninggal dunia saat menambang emas di tambang ilegal di lahan PTPN 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) Kabupaten Waykanan. Kedua korban meninggal setelah tertimbun pasir dilokasi tersebut.
Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, setelah mendapat informasi terkait kejadian itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dilanjutkan memeriksa saksi-saksi,”Petugas juga ke Puskesmas minta keterangan dokter,” ujar AKBP Adnan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/6).
Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh, kedua korban meninggal dunia karena sesak napas akibat tertimbun pasir.
Disinggung apakah kedua korban tertimbun pasir saat menambang emas, Adnan membenarkan hal itu atas dasar keterangan istri korban.”Iya seperti itu keterangan dari istrinya. Motif ekonomi karena kerjaan sehari-hari korban hanya jaga kebon,” ungkapnya.
Menurut Adnan, tidak ada yang menyuruh korban dan korban tidak punya pengalaman dan pengetahuan menambang.”Sekali itulah mencoba dan almarhum meninggal dunia dilokasi,” terangnya.
Adnan menjelaskan, dalam masalah itu tidak ada laporan terkait masalah tambang ilegal, yang ada laporan temu mayat.”Kalau maksudnya untuk LP Peti, karena tersangka meninggal maka perkara harus dihentikan demi hukum. Tapi ini tidak ada LP tentang TI mas. Yang ada laporan temu mayat saja,” urainya.
Terpisah, salah warga Blambangan Umpu, Tuan Daut mengaku merasa heran dengan aparat penegak hukum yang terkesan tidak meneruskan proses hukum terhadap persoalan tewasnya bapak dan anak di lahan milik perusahaan pelat merah tersebut. Sebaliknya aktivitas tambang emas ilegal dilokasi PTPN itu justru terus berlangsung.
“Kami sebagai masyarakat sangat heran kepada pihak kepolisian yang terkesan tidak berani untuk melakukan tindakan terhadap tambang ilegal yang sudah jelas melanggar UU lingkungan dan UU menerba,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan makan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Kedua korban tewas tertimbun dilokasi tambang emas tak berizin tersebut.
Korban diketahu bersama Catur Setiawan (45) dan anaknya Sindu Aji Binti Catur, warga dusun 1 Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. “Keduanya wafat dilokasi tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umum, Kecamatan Blambangan Umum pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, baru-baru ini.
Salah satu korban yakni Sindu Aji Binti Catur merupakan siswa kelas 10 di SMA 1 Blambangan Umpu. Teman-teman korban sangat berduka atas wafatnya korban. “Sindu meninggal hari Sabtu tangga 10 Mei. Kami sangat berduka atas meninggalnya teman kami Sindu dan orang tuanya saat mencari emas di lokasi penambangan di lahan PTPN,” ujar Riski, salah satu teman korban bersekolah di SMA 1 Blambangan Umpu, Selasa (10/6).
Menurut Riski, Sindu merupakan anak yang baik dan suka berbagi dengan temannya, sehingga kawan-kawannya sangat merasa kehilangan Sindu.”Kami masih sangat berduka, mudah-mudahan dilapangkan kuburan Sindu,” ungkapnya.
Riski berharap aktivitas tambang ilegal itu dihentikan agar tidak ada korban lagi. “Iya hentikanlah penambangan itu,” harapnya.(*)









