Harianpilar.com, Waykanan – Apa yang dikhawatirkan terjadi, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan makan korban jiwa seorang bapak dan anaknya. Kedua korban tewas tertimbun dilokasi tambang emas tak berizin tersebut.
Korban diketahu bersama Catur Setiawan (45) dan anaknya Sindu Aji Binti Catur, warga dusun 1 Kampung Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. “Keduanya wafat dilokasi tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di Kelurahan Blambangan Umum, Kecamatan Blambangan Umum pada Sabtu 10 Mei sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis, baru-baru ini.
Salah satu korban yakni Sindu Aji Binti Catur merupakan siswa kelas 10 di SMA 1 Blambangan Umpu. Teman-teman korban sangat berduka atas wafatnya korban. “Sindu meninggal hari Sabtu tangga 10 Mei. Kami sangat berduka atas meninggalnya teman kami Sindu dan orang tuanya saat mencari emas di lokasi penambangan di lahan PTPN,” ujar Riski, salah satu teman korban bersekolah di SMA 1 Blambangan Umpu, Selasa (10/6).
Menurut Riski, Sindu merupakan anak yang baik dan suka berbagi dengan temannya, sehingga kawan-kawannya sangat merasa kehilangan Sindu.”Kami masih sangat berduka, mudah-mudahan dilapangkan kuburan Sindu,” ungkapnya.
Riski berharap aktivitas tambang ilegal itu dihentikan agar tidak ada korban lagi. “Iya hentikanlah penambangan itu,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, kembali maraknya tambang emas ilegal di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) akhirnya menjadi perhatian Anggota DPR RI. PTPN sebagai pemilik lahan didesak bersikap tegas, karena lahan itu bukan untuk pertambangan. Penegak hukum diminta menindak aktivitas tambang itu karena ilegal.
Anggota DPR RI asal Lampung, Rycko Menoza, mengatakan, sampai saat ini tanah milik PTPN di Way Kanan peruntukannya hanya untuk perkebunan, jika dialihfungsikan maka harus ada izin resmi dari pemerintah.”Persoalannya sampai hari ini belum ada perubahan atau alih fungsi yang resmi dikeluarkan pemerintah, maka tentu tindakan yang dilakukan ini adalah ilegal yang harus sesegera mungkin dihentikan,” tegasnya.
Rycko mendesak agar tambang emas ilegal di Waykanan itu dihentikan sebelum menimbulkan masalah besar lainnya. “Sebelum berdampak luas terhadap lingkungan, ekosistem, dan dampak-dampak lain yang disebabkan oleh aktifitas penambangan ya harus segera dihentikan, jikapun itu memang harus dialih fungsikan karena ada kandungan emas maka harus dikaji ulang keperuntukannya,” tegas mantan Bupati Lampung Selatan ini.
Rycko juga mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas jika aktivitas tambang ilegal itu tidak juga dihentikan.”Saya percaya bahwa penegak hukum pasti bisa memproses apalagi ini ilegal dan merusak lahan milik PTPN. Kita tidak mau masalah ini viral dulu baru diselesaikan tapi selesaikan sebelum viral,” cetusnya.
Rycko juga berjanji akan meneruskan persoalan ini ke Fraksi Golkar. “Saya akan sampaikan saat rapat-rapat fraksi agar komisi XII yang membidanginya dari Fraksi Golkar bisa mengagendakan untuk bisa turun ke Lampung,” pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah sempat berhenti sementara karena ramai mendapat sorotan, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) kembali marak. Bahkan aktivitas itu sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah.
Salah satu lokasi yang aktivitas tambang emas ilegalnya beroperasi kembali di lahan PTPN terdapat di Dusun 7 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Pihak PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) justru terkesan bungkam dan diam menyikap lahannya di Kabupaten Waykanan yang kembali marak jadi lahan tambang emas ilegal.
Dari Asisten Humas, Protokoler dan TJSL, PTPN I Regional 7, Andri Firmansyah hingga Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 7 Agus Paroni tak memberikan tanggapan terkait kembali maraknya tambang emas ilegal di lahan PTPN itu.
Andi mengaku tidak berani memberikan keterangan terkait kembali maraknya tambang ilegal di lahan PTPN di Waykanan. “Saya gak berani berkomentar soal itu. Ke Bagian Perusahaan saja,” ujar Andi.
Beberapa waktu lalu, Andi Firmansyah pernah memberikan tanggapan terkait masalah ini. Andi membenarkan aktivitas tambang ilegal itu dan akan melaporkan masalah itu ke kepolisian.”Iya saya sudah tanya ke perkebunan. Itu memang ada aktivitas tambang ilegal, dan akan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Andi.
Namun, PTPN hingga tambang emas ilegal itu marak kembali belum terdengar melaporkan masalah itu ke kepolisian.
Sekretaris Perusahaan PTPN 1 Regional 7, Agus Paroni, berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab meski WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif, pesan singkat ke WhatsApp miliknya juga tidak dijawab meski centang dua tanda pesan terkirim.(*)
Komentar