Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 terkait Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, sesuai dengan pasal 8 dalam perpres tersebut pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh satgas yang dibentuk oleh presiden dan diketuai oleh Menhan. “Kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut tentang hal ini,” jelasnya, Senin (9/6).
Diketahui dalam Pasal 8 Perpres tersebut disebutkan, ayat (1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
Kemudian ayat (2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan. Dan ayat (3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sedangkan dalam pasal 3 disebutkan, Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: a. penagihan Denda Administratif: b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau C. pemulihan aset di Kawasan Hutan. (*)









