Harianpilar.com, Bandarlampung – Kembali maraknya tambang emas ilegal di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) akhirnya menjadi perhatian Anggota DPR RI. PTPN sebagai pemilik lahan didesak bersikap tegas, karena lahan itu bukan untuk pertambangan. Penegak hukum diminta menindak aktivitas tambang itu karena ilegal.
Anggota DPR RI asal Lampung, Rycko Menoza, mengatakan, sampai saat ini tanah milik PTPN di Way Kanan peruntukannya hanya untuk perkebunan, jika dialihfungsikan maka harus ada izin resmi dari pemerintah.
“Persoalannya sampai hari ini belum ada perubahan atau alih fungsi yang resmi dikeluarkan pemerintah, maka tentu tindakan yang dilakukan ini adalah ilegal yang harus sesegera mungkin dihentikan,” tegasnya.
Rycko mendesak agar tambang emas ilegal di Waykanan itu dihentikan sebelum menimbulkan masalah besar lainnya. “Sebelum berdampak luas terhadap lingkungan, ekosistem, dan dampak-dampak lain yang disebabkan oleh aktifitas penambangan ya harus segera dihentikan, jikapun itu memang harus dialih fungsikan karena ada kandungan emas maka harus dikaji ulang keperuntukannya,” tegas mantan Bupati Lampung Selatan ini.
Menurutnya, peralihan fungsi lahan itu tidak gampang dan melibatkan banyak instansi, termasuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Dan yang paling penting adalah setiap penambangan yang resmi sekalipun proses penambangannya tidak bisa sembarangan, ada prosedur yang harus ditaati, dari clearing, produksi sampai kepada pengembalian unsur tanah dan penghijauan kembali, belum lagi mengenai syarat-syarat pekerja tambang yang harus juga diperhatikan,” jelasnya.
Dicontohkannya, ada beberapa kejadian penambangan yang banyak memakan korban jiwa karena tidak memahami prosedur penambangan. Karena itulah setiap perusahaan yang memiliki izin penambangan pasti ada Kepala Tehnik Tambang yang memanajemen dari clearing sampai ke produksinya.
“Sekali lagi pemerintah dalam hal ini PTPN harus segera menghentikan sebelum banyak memakan korban ataupun berdampak besar terhadap lingkungan maupun pemukiman disekitarnya,” tegas kader Partai Golkar ini.
Rycko juga mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas jika aktivitas tambang ilegal itu tidak juga dihentikan.”Saya percaya bahwa penegak hukum pasti bisa memproses apalagi ini ilegal dan merusak lahan milik PTPN. Kita tidak mau masalah ini viral dulu baru diselesaikan tapi selesaikan sebelum viral,” cetusnya.
Rycko juga berjanji akan meneruskan persoalan ini ke Fraksi Golkar. “Saya akan sampaikan saat rapat-rapat fraksi agar komisi XII yang membidanginya dari Fraksi Golkar bisa mengagendakan untuk bisa turun ke Lampung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) terkesan bungkam dan diam menyikap lahannya di Kabupaten Waykanan yang kembali marak jadi lahan tambang emas ilegal.
Dari Asisten Humas, Protokoler dan TJSL, PTPN I Regional 7, Andri Firmansyah hingga Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 7 Agus Paroni tak memberikan tanggapan terkait kembali maraknya tambang emas ilegal di lahan PTPN itu.
Andi mengaku tidak berani memberikan keterangan terkait kembali maraknya tambang ilegal di lahan PTPN di Waykanan. “Saya gak berani berkomentar soal itu. Ke Bagian Perusahaan saja,” ujar Andi.
Namun beberapa waktu lalu, Andi Firmansyah pernah memberikan tanggapan terkait masalah ini. Andi membenarkan aktivitas tambang ilegal itu dan akan melaporkan masalah itu ke kepolisian.”Iya saya sudah tanya ke perkebunan. Itu memang ada aktivitas tambang ilegal, dan akan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Andi.
Namun, PTPN hingga tambang emas ilegal itu marak kembali belum terdengar melaporkan masalah itu ke kepolisian.
Sekretaris Perusahaan PTPN 1 Regional 7, Agus Paroni, berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab meski WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif, pesan singkat ke WhatsApp miliknya juga tidak dijawab meski centang dua tanda pesan terkirim.
Seperti diketahui, setelah sempat berhenti sementara karena ramai mendapat sorotan, aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) kembali marak. Bahkan aktivitas itu sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah.
Salah satu lokasi yang aktivitas tambang emas ilegalnya beroperasi kembali di lahan PTPN terdapat di Dusun 7 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. (*)









