Harianpilar.com, Lampung Utara – PT.Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP), perusahaan tapioka milik Sinar Laut Group mengklaim sudah memiliki izin lengkap. Padahal, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Utara (Lampura) melakukan inspeksi mendadak (sidak) justru mendapatkan banyak temuan.
Humas PT.TWBP, Thomas mengatakan, jika tidak memiliki izin lengkap tidak mungkin perusahaan itu bisa berdiri, sebab perusahaan itu berskala besar bukan usaha rumahan,” ujarnya saat dikonfirmasi langsung dilokasi pabrik PT.TWBP di Kalicinta Lampung Utara, Rabu (20l1/5).
Thomas mengaku memang bekerja di bagian IPAL, dan ia mengklaim semua dokumen terkait IPAL lengkap,”Terkait IPAL lengkap, saya kan memang di bagian IPAL, jadi saya tau,” ungkapnya.
Ditanya kenapa saat sidak ada temuan soal IPAL, Thomas menyarankan wartawan untuk bertanya soal itu ke pihak yang membuat temuan itu.
Namun terkait Andalalin K3, Thomas mengatakan, itu bukan kewenangamnya untuk menjawab masalah itu karena ada bagian tersendiri yang menangani itu.”Ada bagian yang menangani K3 termasik Andalalin,” ungkapnya.
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Utara (Lampura) ke perusahaan Tapioka PT. Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) milik Sinar Laut Group menemukan banyak masalah. Jika tidak segera memenuhi semua perizinan yang sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan pengolahan singkong itu terancam ditutup.
Ketua DPRD Lampura, M.Yusrizal, mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Lampura telah melakukan sidak dan mengecek langsung kondisi perusahaan itu beserta kelengkapan perizinnya. Hal itu dilakukan agar perusahaan yang beroperasi di Lampung benar-benar mengikuti peraturan yang berlaku.
“Dari hasil sidak itu, dilakukan kajian oleh tim teknis Pemkab dan ditemukan beberapa masalah dan beberapa izin belum lengkap,” ungkap Yusrizal, Selasa (20/5).
Menurutnya, hasil kajian tim teknis menemukan PT.TWBP belum sepenuhnya menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana ketentuan UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 8 tahun 2010 tentang alat pelindung diri (APD) di tempat kerja, khususnya terkait ketersediaan dan penggunaan APD area-area beresiko tinggi.
Kemudian, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dengan penerapan sistem Wastewater Treatment.
Belum tersedianya dokumen rincian teknis limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi Udara sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 5 dan 6 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- TWBP belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu belum tersedianya dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) beserta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Belum terpasangnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) yang sesuai standar untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area operasional Perusahaan.
“Dari berbagai temuan ini, patut dilakulan peninjauan ulang terhadap keberadaan perusahaan ini di Lampung Utara. Jika perusahaan itu tidak segera memenuhi semua perizinan sesuai peraturan yang berlaku maka harus dipertimbangkan untuk di tutup atau dicabut izinnya,” pungkas Yusrizal.(*)