Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Polda dan Pemprov Lampung melalukan tindakan tegas terhadap praktik tambang emas ilegal di sungai Way Umpu Kabupaten Waykanan. Seban sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat ditingkat bawah.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri melihat belum adanya tindakan menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang ilegal.
“Makanya, Polda Lampung dan pemerintah disini yang harus mengambil sikap tegas untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya, Selasa (20/5).
Irfan juga mendorong adanya upaya pelaporan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atas keberadaan tambang ilegal emas di Way Kanan ini.
“Karena ini belum ada izinnya dan berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata dia.
Menurut Irfan, pihaknya berkomitmen akan melakukan laporan baik ke pihak kepolisian Polda Lampung bahkan ke KLHK.
“Dalam waktu dekat kami akan agendakan turun ke lapangan untuk mendapatkan data terbaru, setelah itu kita akan upayakan Plpelaporan ke Polda Lampung dan KLHK,” jelasnya.
Irfan kembali menegaskan dan mendorong Pemprov dan Polda Lampung untuk berani dan mengambil tindakan tegas terhadap tambang emas ilegal di Way Kanan ini.
“Karena ini sudah ramai jadi perbincangan publik dan ramai di media sosial. Makanya Polda dan Pemprov Lampung harus berani dan tegas menertibkan tambang emas ilegal di Way Kanan ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari penelusuran Harian Pilar, hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Way Umpu di Kecamatan Blambangan Umpu masih terjadi. Padahal lokasi itu hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari perkantoran Bupati Waykanan. Bahkan penambangan terjadi secara massif tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan yang bisa memicu bencana alam. Apa lagi penambangan sudah menggunakan alat berat untuk mengeruk lahan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Waykanan telah mendeteksi kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal semakin parah dari waktu ke waktu. Bahkan bencana banjir dan tanah lonsor semakin sering terjadi seiring meningkatkan praktik tambang emas ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waykanan, Dwi Handoyo, mengatakan, hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal di beberapa lokasi khususnya dialiran Sungai Wayumpu terus berlangsung. Hal itu telah memicu terjadi kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Pemerintah Waykanan telah melaporkan masalah itu ke aparat kepolisian namun hingga kini praktik tambang emas ilegal masih terjadi.”Kami berharap aparat hukum serius tindak tegas pelaku tambang ilegal ini. Karena sudah jelas bila mengacu pada Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup mereka para pelaku bisa dipidana,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPBD Kabupaten Waykanan, Supriyanto, mengatakan, dari kajian tim pengulangan bencana Kabupaten Waykanan bencana banjir yang tak beraturan lagi beserta tanah longsor di sebabkan oleh terjadinya hutan gundul dan pendangkalan sungai yang di sebabkan oleh tambang ilegal,”Saya berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan tindakan sebelum terjadi bencana besar,” tandasnya.(*)









