Harianpilar.com, Pesawaran – Menindak lanjuti intruksi presiden (inpres) no 9 th 2025 tertanggal 27 maret 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten setempat intens melakukan sosialisasi juga pendampingan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ke setiap Desa di Bumi Andan Jejama.
Dijelaskan Kadis UMKM dan Tenaga Kerja Pemda Pesawaran, Drs M Iqbal,MM, sebanyak 27 Desa telah melakukan musyawarah Desa Khusus (Musdessus) terkait pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) ini.
” Dari 148 Desa yang ada, sebanyak 27 Desa sudah melakukan Musdessus,” Terang M Iqbal, saat ditemuai diruang kerjanya, jum’at (9/5/25).
Dan menurutnya, mengacu inpres nomor 9 juga dipertegas edaran Menko sejatinya di bulan juli mendatang Koperasi Merah Putih (KMP) telah rampung terbentuk disemua Desa.
” Ya deadline waktu kurang lebih 75 hari dari inpres dikeluarkan tertanggal 27 maret hingga 12 juni mendatang, 148 Desa di Pesawaran KMP mesti sudah keseluruhan terbentuk,” Ujarnya.
Mantan Camat Gedongtataan itu mengatakan, KMP ini merupakan satu diantara program unggulan presiden Prabowo dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. Dan tentunya pihaknya konsen demi penguatan dan pengembangan akan berkelanjutan KMP Desa ini.
” saat ini fokus kita pembentukannya terlebih dahulu. Kedepan tentunya menjadi tantangan kita bagaimana KMP Desa ini bisa berkembang lebih baik dan maju. Dan pastinya kami akan selalu mendampingi KMP ini hingga sampai berkembang di masing-masing Desa yang ada,” Tandasnya.
Ia menambahkan, KMP Desa dibentuk bertujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi warga Desa baik dari sektor pertanian dan perdagangan juga dari leading sektor yang lainnya.
“Dengan terbentuknya KMP ini, tentunya memperpendek rentang distribusi terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Desa setempat, baik soal distribusi kebutuhan pertanian dan perkebunan maupun soal kebutuhan lainnya,” Timpalnya.
Selanjunya ia menyebut, keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam KMP adalah sebagai Ketua badan Dewan Pengawas yang ada di Desa tersebut.
” Dalam pembentukan KMP juga mesti melibatkan aparatur Desa, BPD, tokoh masayarakat,tokoh pemuda, tokoh agama, poktan dan juga warga Desa setempatsetempat,”Ulasnya.
Lebih lanjut Iqbal menuturkan, jika jumlah Kepala Keluarga (KK) disuatu Desa hanya 500 KK, solusi pembentukan KMP bisa dilakukan dengan menggabungkan beberapa desa yang jumlah KK-nya dibawah 500 menjadi sat KMP.
” Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan pemerintah, yang memungkinkan pembentukan KMP melalui skema gabungan,”
Timpalnya diakhir pembicaran. (fahmi)