oleh

Tambang Emas Ilegal Rusak Lingkungan dan Citra Waykanan

Harianpilar.com, Waykanan – Aktivitas tambang ilegal di Dusun 2, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan yang berada di lahan milik PTPN 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak citra Kabupaten Waykanan. Aparat kepolisian didesak segera bertindak tegas dan mengusut masalah tersebut.

Perwakilan tokoh adat pemuka pengeran Udik Blambangan Umpu, Zulkifli, mengatakan, pihaknya meminta agar aparat kepolisian serius dalam memberantas tambang emas tak berizin di lokasi PTPN itu. Sebab praktik penambangan ilegal itu masih terus berlangsung. “Selain sudah merusak lingkungan dan ekosistem, juga membuat citra Kabupaten Waykanan dan aparat penegak hukum buruk di mata masyarakat,” tegasnya pada Harian Pilar, baru-baru ini.

Karena itu, pihaknya meminta agar APH benar-banar menindak pelaku penambangan itu. “Tolong tindakannya jangan hanya formalitas saja, tapi benar-benar ditindak tegas,” ungkapnya.

Terpisah. Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Waykanan, Supriyanto, mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya saat ini Waykanan sedang rawan bencana banjir dan tanah longsor di bantaran Sungai Wayumpu. Salah satu penyebabnya adalah menjamurnya tambang emas ilegal yang menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai dan hutan gundul.

“Jadi sudah seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung tidak tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang di lakukan oleh para penambang emas di Kabupaten Waykanan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung diduga menjadi tambang emas ilegal. Selain ilegal, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakar yang menjadi mitra PTPN.

Dari penelusuran dan informasi yang dihimpun Harian Pilar, diketahui aktivitas penambangan emas ini terjadi di Dusun 2 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semengu Kabupaten Waykanan.

“Iya ini masuk di Dusun 2. Kampung Negeri Baru itu ada 15 dusun, dan tambang emas ini masuk di Dusun 2,” ujar seorang pejabat pemerintah di Waykanan pada Harian Pilar, Minggu (20/4). Pejabat ini mengaku mengetahui aktivitas itu tapi meminta Harian Pilar tidak menulis namanya.”Kalau saya ngomong gak tau tambang emas ini, keliatan bohong saya. Tapi saya gak enak,” ujarnya.

Menurutnya, lahan tempat tambang emas tersebut sebagian memang lahan milih PTPN dan sebagian ada yang milik warga.”Iya sebagain milik PTPN, dan sebagian milik warga. Sudah berlangsung beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.

Pelaku penambang emas itu, jelasnya, sebagian adalah pendatang dan sebagian warga lokal. “Ada warga lokal ada pendatang,” tandasnya.

Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu meminta PTPN 1 regional 7 bertanggungjawab atas rusaknya lahan perkebunan PTPN oleh aktivitas tambang ilegal itu.”Kami sebagai mitra PTPN sangat dirugikan,” tegas Joni, salah satu masyarakat Prom Pemuka Pengeran Udik Blambangan Umpu.

Joni berharap PTPN dan aparat penegak hukum berani menindak tegas pelaku penambangan ini. Sebab aktivitas itu tanpa izin yang lengkap, merusak lingkungan dan terjadi di lahan milik Negara atau milik perusahaan Negara.

Sementara, pihak PTPN 1 Regional 7 saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas tambang ilegal itu dan akan melaporkan masalah itu ke kepolisian.”Iya saya sudah tanya ke perkebunan. Itu memang ada aktivitas tambang ilegal, dan akan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Andi F, Asisten Humas, Protokoler dan TJSL, PTPN I Regional 7.

Menurut Andi, pelaporan itu masih rencana karena memunggu persetujuan dari direksi. Andi belum mengetahui berapa luas lahan PTPN yang dijadikan tambang ilegal oleh para pelaku.”Saya belum tau jumlah lahan yang ditambang. Yang jelas itu akan dilaporkan ke APH,” pungkasnya.(*)