oleh

DPRD Desak PTPN Polisikan Tambang Emas Ilegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal di Dusun 2, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan yang berada di lahan milik PTPN 1 Regional 7 (dulu PTPN 7).

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, mengatakam tambang ilegal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi, yaitu IUP (Izin Usaha Pertambangan).

“Tanpa IUP, kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Dan dalam pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” jelas Fauzi Heri, Minggu (27/4).

Sebagai pemegang hak atas tanah, kata Fauzi Heri, PTPN harus aktif melindungi asetnya sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan di dalam wilayah kekuasaannya, serta berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011. “PTPN wajib segera melaporkan aktivitas ilegal ini ke aparat penegak hukum secara resmi dan melakukan koordinasi untuk upaya penertiban,” kata dia.

Disisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap pertambangan sesuai pasal 35 dan 36 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan lagi di Kabupaten/Kota.

“Karena itu, Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM harus segera mengambil langkah konkret berupa penertiban dan penghentian aktivitas ilegal, penegakan hukum bersama aparat, penyuluhan ke masyarakat tentang bahaya tambang ilegal, mendorong ekonomi alternatif berbasis komoditas unggulan daerah,” jelas mantan Ketua KPU Bandarlampung ini.

Atas persoalan tersebut, politisi Partai Gerindra ini akan mengajukan usul agar Komisi II DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tambang di Waykanan.

“Saya juga akan mengusulkan dilakukan inspeksi lapangan ke lokasi tambang ilegal di Waykanan, dan Komisi II segera membahas agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Mantan jurnalis ini mendorong  Pemprov dan aparat untuk bertindak cepat. Dasar hukumnya adalah fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 101 huruf c UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen mengawal persoalan ini, karena soal tambang ilegal bukan hanya soal ekonomi, tapi soal tegaknya hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan masa depan generasi Lampung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuat dugaan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 (dulu PTPN 7) di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung. Sehingga aktivitas itu bisa berjalan aman meski lokasinya di pinggir jalan lintas Sumatera dan tak jauh dari kantor aparat penegak hukum (APH).

Di sisi lain, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 sampai saat ini belum bertindak tegas, pelaporan ke aparat penegak hukum baru sebatas rencana. Lokasi lahan PTPN yang dijadikan tambang emas ilegal itu berada di Dusun 2 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semengu Kabupaten Waykanan. (*)