Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah.
Tim KPK tiba di Kantor Dinas Perkim Lamteng menggunakan dua kenderaan jenis Kijang Inova berpelat B 11435 CIF dan B 1352 CII.
Tim KPK saat keluar dari kantor Dinas itu masing-masing membawa tas ransel dan satu orang membawa koper berwarna pink.
Namun Tim KPK yang melakukan penggeledahan tidak memberikan keterangan apapun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteranganya menyebut penggeledahan itu terkait OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU Sumsel beberapa waktu lalu.
KPK melakukan penggeledahan karena proses pengadaan barang dan jasa yang di OTT KPK itu menggunakan perusahaan di Lampung Tengah.
Keterangan KPK ini sejalan dengan hasil penelusuran Harian Pilar, dari dokumen yang diperoleh dalam bentuk foto surat, diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU pernah bersurat ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Tengah.
Surat No 600/727/XVII/2024 ini berprihal Permohonan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Kontruksi Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR OKU Nopriyansyah.,ST.,MM itu, disebutkan LPSE Kabupaten Ogan Komerung Ulu (OKU) belum mempunyai etalase untuk katalog kontruksi.
Sehingga penyelenggaraan Katalog Elektronik Kontruksi belum dapat dilaksanakan oleh LPSE Kabupaten OKU pada tahun 2024. Menindaklanjuti prihal surat itu, Dinas PUPR OKU meminta bantuan Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Tengah untuk menyelenggarakan Katalog Elektronik Kontruksi dilaksanakan oleh LPSE Kabupaten Lampung Tengah.(Tim)