oleh

Pemprov “Dikadalin” Pelaku Tambang Ilegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung sepertinya “dikadali” pelaku tambang ilegal sehingga kesulitan mendata tambang ilegal. Sebab saat didatangi tambang tutup, saat ditinggal tambang beroperasi lagi.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung, Asrul Tristianto mengatakan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penambangan di Provinsi Lampung.

“Kalau bicara tambang ilegal, kita selalu memberikan sosialisasi dan edukasi agar melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan undang-undang dan yang paling penting mengurus izin dan lain sebagainya terlebih dahulu. Apalagi sekarang ngurus izin sudah mudah, bisa lewat online,” ujarnya, baru-baru ini.

Asrul menekankan kepada seluruh tambang ilegal untuk mengurus izin terlebih dahulu secara lengkap sebelum melakukan aktifitas penambangan. Karena, dapat dikenakan pidana. “Berdasarkan undang-undang Minerba, bisa dipidana 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kendati demikian, Asrul mengaku kesulitan untuk mendata pemilik tambang ilegal di Lampung ini. “Karena ketika kita ke sana atau kelokasi, mau ngdata, tambangnya dah tutup. Tapi ketika kita sudah pergi, mereka beraktivitas lagi,” kata dia.

Asrul membenarkan di Lampung ini banyak daerah yang berpotensi untuk menjadi areal tambang, seperti di Pesawaran dan lainnya. “Dan untuk ada atau tidaknya tambang ilegal kita tahu informasinya dari laporan masyarakat,” kata dia.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal di lingkungannya.

“Kemudian saya berharap kepada tambang inegak ini untuk membuat perizinan agar tidak berdampak kepada lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mendesak para pengusaha tambang ilegal di Sai Bumi Ruwa Jurai untuk mengurus izin tambangnya. Mulai dari izin lingkungan sesuai dengan tata ruangnya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari menanggapi maraknya tambang ilegal di Provinsi Lampung.

Yulia mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan untuk pelaku usaha berijin, termasuk usaha tambang. Sedangkan untuk pelaku usaha yang illegal adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan mengapa mereka (tambang ilegal, red) masih beroperasi semua itu bisa ditanyakan ke APH ya, Polda, Polres dan lain-lain,” kata dia.

Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada pemilik tambang untuk mengurus segala izin tambangnya. “Untuk tambang illegal yang ada, DLH sudah meminta kepada pemilik usaha segera mengurus ijin lingkungan yang sesuai dengan tata ruangnya,” tukasnya.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musti mengatakan, di Provinsi Lampung cukup banyak untuk tambang ilegalnya. Mulai dari tambang pasir, batu, hingga emas, dan semuanya menyebar di kabupaten/kota.

“Seperti tambang emas ada di Waykanan, Pesawaran, Katibung Lampung Selatan. Kemudian tambang pasir di Pasir Sakti Lampung Timur. Sedangkan di Bandarlampung cukup banyak dan massif tambang ilegal yang berkedok masih tahap land clearing,” bebernya.

Irfan mengatakan, tambang ilegal ini berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, seperti merubah bentang alam, kerusakan alam, kerusakan wilayah tangkapan air, hingga potensi kebanjiran.

“Seperti contoh tambang emas saja. Ini sangat berbahaya, karena menggunakan bahan merkuri, dimana Mercuri adalah zat kimia yang berbahaya dan penggunaannya terbatas serta dilarang di Indonesia,” pungkasnya.(*)