oleh

Pemprov Segel Tambang Ilegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi. Apa lagi jika aktivitasi itu memicu kerusakan alam dan bisa menimbulkan bencana.

Sikap tegas itu salah satunya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (11/4).

Penyegelan dilakukan karena izin pertambangan perusahaan telah habis dan aktivitasnya diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar.

Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) milik perusahaan, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2022, telah kedaluwarsa sejak Maret 2025.

Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat wajib dalam perizinan lingkungan

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit di Way Laga. Setelah melakukan peninjauan kemarin, kami resmi memasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegas Yulia.

Tambang seluas enam hektare itu kini dihentikan operasinya secara permanen untuk kegiatan penambangan.

Yulia menambahkan, laporan warga menduga aktivitas tambang ilegal ini menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan sekitar.

“Pengerukan yang tidak sesuai standar bisa memperparah risiko banjir. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungannya,” ujarnya.

DLH memberikan sanksi administrasi berupa penghentian seluruh aktivitas operasional.

Sementara untuk tindak pidana, Yulia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang sudah tidak lagi memiliki izin yang sah.

“Jika mereka ingin kembali beroperasi, harus mengurus izin dari awal, termasuk kajian lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Asrul.

Asrul menambahkan bahwa saat ini hanya ada tiga tambang batu andesit resmi yang memiliki izin di Bandar Lampung, yakni di Sukarame, Budi Wirya, dan Way Laga.

“Setiap perusahaan tambang wajib memiliki jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Dalam kasus ini, perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Asrul.

Ia memastikan pengawasan terhadap tambang ilegal di wilayah Lampung akan terus dilakukan.

“Tambang ilegal lainnya juga sedang kami pantau, dan kasus ini akan diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (*)