oleh

Kadafi Bersaudara Dicopot Ayah Sendiri Dari Yayasan Dan Unmal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kabar tak sedap datang dari Anggota DPR RI dapil Lampung dari fraksi PKB, Muhammad Kadafi. Kadafi beserta ibu dan saudaranya dicopot dari jabatan pengurus dan pengawas Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung dan Universitas Malahayati (Unmal).

Menariknya, mereka dicopot oleh ayah kandung Kadafi sendiri yakni Rusli Bintang. Pencopotan mereka berdasarkan surat pengumuman terbuka yang ditandatangani langsung oleh Rusli Bintang selaku pendiri/ketua Dewan Pembina Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung dan Universitas Malahayati Lampung.

Dalam pengumuman terbuka itu, Rusli menyampaikan beberapa pernyataan. Pertama dia menegaskan tidak ada dualisme dalam Kepengurusan Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Lampung.

Kedua, Rusli Bintang telah menunjuk Ir. H. Musa Bintang M.M sebagai Ketua Umum Yayasan Alih Tekhnologi (ALTEK) Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 4 Nopember 2024 yang dibuat oleh Notaris Masita Hartati, S.H., untuk melaksanakan segala kepengurusan Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung tersebut.

Ketiga, Rusli Bintang melalui pengurus telah menunjuk dan menetapkan Dr.Achmad Farich,dr,M.M. sebagaimana Surat Keputusan No.075/SK/ALTEK/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 sebagai Rektor Universitas Malahayati Lampung untuk melaksanakan roda Pendidikan pada Universitas Malahayati Lampung.

Keempat, Rusli Bintang menyatakan bahwa istri dan anak-anaknya, tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan pada Pengurus dan Pengawas Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, dan jabatan struktural pada Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Kelima, menyatakan bahwa untuk nama-nama sebagaimana tersebut di bawah Ini yaitu HJ.Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi (berdasarkan akta no 243 tanggal 17 Januari 2025 Notaris Ifvan Mursito,S.H. M.Kn.): Elizuana (berdasarkan akta no. 8 tanggal 28 September 2024 Notaris Masita Hartati,S.H.); Maidayani (berdasarkan akta no.8 tanggal 28 September 2024 Notaris Masita HartatiI,S.H.): Muhammad Kadafi, M.Rizki M. Ramadhana. Terhitung sejak diterbitkannya akta tersebut di atas, nama-nama tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Pengurus Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung yang juga sebelumnya sudah di informasikan kepada mereka semua.

Keenam, Rusli Bintang secara tegas kepada seluruh pengurus Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung, Civitas Akademik Universitas Malahayati Lampung, Staf dan Karyawan Universitas Malahayati Lampung, stakeholder dan pihak-pihak lainnya untuk tidak melaksanakan segala perintah apapun dari nama-nama yang telah saya sebutkan dalam poin ke 5 lima di atas yang mengatasnamakan Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung maupun Universitas Malahayati Lampung,

Ketujuh, barang siapa yang tidak mentaati ketentuan point 6 (enam) di atas, maka Rusli Bintang akan mengambil tindakan serta upaya hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,

Kedelapan, Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum serta terjaminnya pelaksanaan pemberitahuan ini, saya telah menunjuk : Advokat dan Konsultan Hukum untuk dapat bertindak melakukan segala langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Demikian Pemberitahuan Terbuka ini saya sampaikan dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan untuk dapat dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Terpisah, Kadafi sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Dikirimi pesan dan ditelepon via WhatsApp tidak merespon. (*)