Harianpilar.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tengah mempertimbangkan langkah hukum atas laporan kejahatan ekonomi ke petani singkong. Hal itu menyusul dugaan praktik impor tapioka oleh empat perusahaan tapioka di Lampung.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan apakah Pansus perlu mengambil langkah hukum terkait dugaan praktik yang merugikan.
Menurutnya, pansus melihat adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan petani dan pelaku usaha kecil di Lampung.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan melaporkan dugaan kejahatan ekonomi ini kepada KPPU dan aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan daerah dan memastikan tata niaga yang lebih adil,” ujar Fauzi Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/01).
Dengan adanya langkah tegas dari KPPU dan PANSUS, lanjut Fauzi, diharapkan tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung dapat lebih terstruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan permintaan keterangan kepada produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung yang diduga melakukan praktik impor di tengah tren kenaikan harga.
Wahyu memaparkan hasil kajian yang menunjukkan adanya dua periode tren kenaikan harga tapioka, yakni pada Januari-Mei 2022 dan September 2023 hingga Januari 2024. Kenaikan harga tersebut memiliki korelasi kuat dengan harga ubi kayu, di mana fluktuasi harga salah satu komoditas berdampak langsung terhadap yang lainnya.
Namun, KPPU menemukan bahwa produsen tapioka melakukan impor tepung tapioka pada April-Mei 2022 dan Januari-Juni 2024, di saat harga tapioka dan ubi kayu di Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan. Hal ini memicu penurunan harga secara signifikan yang berdampak langsung pada petani dan pelaku usaha kecil di sektor tersebut.
“Berdasarkan hasil analisis kami, impor yang dilakukan di tengah kenaikan harga ini menimbulkan dampak signifikan terhadap penurunan harga. KPPU menduga tindakan ini dapat menghambat persaingan usaha yang sehat di sektor industri tapioka dan ubi kayu,” ujar Wahyu Bekti Anggoro.
Ia juga menegaskan bahwa KPPU akan memproses lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika terbukti ada tindakan yang bertujuan menghambat persaingan usaha, KPPU akan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan kami,” tegasnya. (Ramona).