oleh

Picu Harga Singkong Anjlok Perusahaan Di Lampung Gemar Impor Tepung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan banyak perusahaan di Lampung yang gemar melakukan impor tepung tapiyako. Hal itu menjadi salah satu pemicu anjloknya harga singkong.

Hasil kajian KPPU atas tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa struktur pasar pada industri tersebut berada pada struktur pasar oligopoli. Meskipun terdapat 45 Perusahaan tapioka di Provinsi Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 Pelaku Usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75%. Industri yang berada pada struktur pasar oligopoli memiliki potensi hambatan persaingan usaha yang tinggi, sehingga KPPU mengintensifkan pengawasan pada industri tersebut.

Merespon permasalahan tataniaga ubi kayu di Provinsi Lampung, yang mengalami penurunan harga sejak pertengahan tahun 2024, KPPU telah mengintensifkan pengawasan dan melakukan kajian. Pada prosesnya KPPU telah mendengarkan keterangan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis data dan dokumen, serta melakukan pantauan langsung pada tataniaga ubi kayu dan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh Produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024. “Sepanjang tahun 2024 secara Nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar 2,2 triliun rupiah,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (18/1).

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4 (empat) Perusahaan Produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan 511,4 milyar rupiah. “Keempat Perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas,” ujarnya.

Dari 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor, KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024, yaitu sebesar 80% dari total impor tapioka oleh Produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan 407,4 milyar rupiah.

Sebagai informasi, selain melakukan impor pada tahun 2024. KPPU juga mendapati terdapat 2 Perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada tahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan 37,3 milyar rupiah.

Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh Produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung, yaitu naiknya volume impor tepung tapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Provinsi Lampung.

“KPPU juga mendapati adanya keluhan dari Produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan Produsen yang melakukan impor, karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor,” ungkapnya.

Atas kajian tersebut KPPU akan melakukan analisis lanjutan untuk menyusun alternatif yang bisa KPPU lakukan berdasarkan kompetensi absolut KPPU. Baik melalui penyampaian saran dan pertimbangan kebijakan impor kepada Pemerintah atau melalui proses penegakan hukum.

KPPU juga menyoroti rendahnya kepatuhan Pelaku Usaha produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung untuk dapat kooperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dan permintaan data yang dibutuhkan. “KPPU juga terbuka dan mendorong masyarakat, petani, atau stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan Laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya hambatan persaingan usaha oleh Produsen tapioka di Provinsi Lampung,” tutupnya. (*)