Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung terpilih versi hitung cepat, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) selama proses kampanye Pilkada serentak getol menyuarakan masalah sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Bahkan, saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Lampung, Mirza dengan lantang menyampaikan masalah itu.
Mirza berharap Kementan segera mencari solusi untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi dan menambah kuota pupuk untuk Lampung. Permintaan Mirza langsung direspons Mentan yang langsung menambah kuota pupuk untuk Lampung tahun 2025.
Tidak sampai disitu, Mentan Andi Amran Sulaiman juga langsung memperjuangkan pendistribusian pupuk subsidi secara cepat.
Salah satunya terlihat saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12), Mentan menyampaikan petani tidak kunjung menerima pupuk subsidi karena proses penyalurannya harus melalui 145 peraturan.
Selain itu, penyaluran pupuk subsidi juga melibatkan 12 kementerian, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.
Panjangnya proses birokrasi membuat pupuk subsidi belum sampai ke tangan petani setelah sebelas bulan menunggu.
“Kejadian kemarin, kami sudah tanda tangan Januari, bulan sebelas itu pupuknya belum sampai November 2024,” ujar Amran dilansir dari kanal YouTube Komisi IV DPR dan dilansir Kompas.com, baru-baru ini.
Amran menjelaskan, pemerintah tidak tinggal diam melihat lamanya penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Pemerintah memutuskan memangkas proses penyaluran pupuk subsidi dengan menyederhanakan alurnya.
Jika sebelumnya 12 kementerian ikut dilibatkan, kini penyaluran pupuk subsidi hanya memerlukan persetujuan Kementan. Setelah Kementan, proses penyaluran dilanjutkan ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pengecer, dan petani.
“Insyaallah perpres (penyederhanaan alur pupuk subsidi) turun cepat seperti janji Bapak Presiden seperti beliau kampanye,” ujar Amran.
“Kementerian Pertanian tanda tangan, kementerian lain tidak terlibat (penyaluran pupuk subsidi). Langsung PIHC, langsung kelompok tani,” tambahnya.(*)