Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menerima kunjungan dari Tim Verifikasi Komisi Informasi Provinsi Lampung terkait hasil Verifikasi Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan Visitasi yang dilaksanakan di Aula Teluk Ratai Kantor Bupati pada Kamis (31/10/2024).
Dilaksanakannya visitasi ini masih dalam rangkaian kegiatan e-monev keterbukaan informasi publik se-Provinsi Lampung Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Lampung.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Asisten Ekobang Marzuki, Inspektur Singgih Febriyanto, Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa dan Kabid PPIP Ihsan Taufiq, Kabag Hukum Rizki Setiawan, serta Kadis Kesehatan yang diwakili Sekretaris Dinas drg. Andhika Abrin.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung yang hadir terdiri dari Ketua Komisi Informasi Erizal, Anggota Komisi Informasi Bidang kelembagaan dan Monev Syamsurrizal, Anggota Komisi Informasi Bidang kelembagaan dan Monev Dery Hendryan, dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Ahmad Alwi Siregar.
Adapun beberapa agenda yang dilakukan pada kegiatan ini yaitu melakukan kunjungan ke Kantor Diskominfotiksan Pesawaran untuk melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang ada di layanan PPID utama. Kemudian melihat pelayanan informasi untuk memastikan kegiatan/simulasi/visualisasi layanan publik, serta mendengarkan komitmen organisasi melalui presentasi yang dilakukan pimpinan PPID dalam hal ini Kadis Kominfotiksan Pesawaran Jayadi Yasa.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dinilai telah banyak berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kabupaten/kota untuk membenahi beberapa hal terkait keterbukaan informasi puplik.
Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa menyebutkan bahwa Pemkab Pesawaran telah menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik. Diantaranya melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 500/595/I.02/VI/2024 tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik. Pemkab juga membentuk Grup WhatsApp PPID untuk memfasilitasi koordinasi lebih cepat dalam melayani permohonan informasi.
Sejalan dengan itu, PPID Kabupaten Pesawaran telah mengadakan rapat koordinasi dengan PPID utama dan PPID pembantu guna meningkatkan evaluasi pelayanan informasi, serta menyusun daftar informasi publik yang sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi Informasi Lampung Erizal, menuturkan bahwa dari hasil visitasi ini, pihaknya telah melihat adanya peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Pesawaran.
Setelah ini, Erizal menyebut bahwa Komisi Informasi akan memberikan masukan untuk perbaikan dan memberikan penilaian berdasarkan kriteria/klaster yang sudah ditetapkan seperti OPD Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, ataupun penyelenggara Pemilu.
Puncak dari rangkaian evaluasi ini akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024, dengan acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di mana Komisi Informasi Lampung akan mengundang seluruh badan publik. Penghargaan tersebut rencananya akan diberikan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung kepada badan publik yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam keterbukaan informasi publik. (Fahmi)