oleh

Viral Cabup Mesuji Elfianah “Bawa-bawa” Surga Saat Kampanye

Harianpilar.com, Bandarlampung – Calon bupati Mesuji nomor urut 2, Elfianah viral karena membawa-bawa surga saat kampanye. Bahkan videonya sampai diunggah oleh akun gosip @lambe_turah.

Dalam video tersebut, nampak Elfianah tengah berbicara di depan hadapan sejumlah warga yang menghadiri acara diduga kampanyenya.

“Insha Allah bu, besok di akhirat jenengan bisa membayangkan orang lagi dapat perhitungan di akhirat nanti tapi kita malah dipanggil, mendapat syafaat dari Rasul,” ungkap Elfianah.

Katanya, seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji, Lampung akan dipanggil oleh nabi untuk ikut bersamanya masuk surga karena telah memilihnya di Pilkada 2024.

“Kita dipanggil, hai orang-orang Mesuji kemarin yang pilih nomor 2, ayo ikut bersamaku,” terang Elfianah.

Salah satu faktor yang membuat masyarakat Kabupaten Mesuji bisa masuk surga, katanya, yakni karena dapat menjalankan programnya jika terpilih yaitu menyantuni para yatim piatu.

Program tersebut dinilai sesuai dengan ajaran Nabi sehingga kelak bakal membawa masyarakat yang mencoblosnya masuk surga.”Karena program nomor 2 menyantuni anak yatim, masuk surga bersamaku kata nabi,” imbuh Elfianah.

Tidak hanya itu, video kampanye Elfianah lainnya juga viral di medsos. Bedanya, kali ini pasangan Yugi Wicaksono ini yang mengatakan suaminya Khamami tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam video yang berdurasi 23 detik itu, Elfianah mengajak para masyarakat Mesuji yang hadir dalam kampanyenya untuk menyampaikan kepada publik bahwa Khamami tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau ada yang bilang pak Khamami itu koruptor. Tolong sampaikan kepada mereka, tidak ada uang APBD yang dikorupsi oleh pak khamami,” ujar Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji ini.

Menurut Elfianah, klaim suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi itu lantaran tidak kewajiban suaminya untuk mengembalikan kerugian negara. “Terbukti dalam persidangan tidak ada satu rupiah pun, pak Khamami harus mengembalikan kerugian negara,” tukasnya.

Namun, dalam video tersebut juga menampilkan cuplikan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Khamami terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, dalam keputusan MA No. 4/pid.sus-TPK/2019/PN Tjk itu disebutkan bahwa Khamami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Sedangkan informasi yang dihimpun, Khamami tercatat telah bebas bersyarat per 22 Agustus 2023. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1449.PK.05.09 TAHUN 2023 Tanggal 18 Agustus 2023.

Khamami bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana pokoknya dan telah membayar lunas Denda senilai Rp 300 juta dan Uang Pengganti senilai Rp 300 juta. Dengan demikian, pernyataan Elfianah terkait suaminya yang tidak melakukan tindak korupsi dan berlawan dengan fakta yang ada bahwa Khamami berdasarkan keputusan MA terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Elfianah belum bisa dikonfirmasi terkait dua video kampanye yang viral di medsos tersebut. Dihubungi ke nomornya 08218350xxxx tidak ada respon  dan dikirimi pesan ke nomor WhatsApp juga tidak membalas. (*).