Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro, Wahdi Sirojudin – Qomaru Zaman (Wa-Ru) berpotensi didiskualifikasi dari pertarungan Pilkada serentak 2024. Hal itu setelah Sentra Gakkumdu Kota Metro resmi menetapkan calon wakil walikota Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, penetapan tersangka dapat saja berpeluang untuk mendiskualifikasi pasangan calon atau hanya mendiskualifikasi calon yang dijadikan tersangka dan pasangannya bisa menganti dengan calon lain tergantung dari aturan yang ada di pilkada.
“Tapi menurut saya penetapan tersangka belum bisa mendiskualifikasi pasangan calon karena bisa saja dalam proses peradilan tidak terbukti tapi kita liat saja aturannya, apakah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dapat mendiskualifikasi pasangan calon,” jelas Budiono, baru-baru ini.
Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kota Metro yang berani menetapkan tersangka salah satu calon kepala daerah. Dan menurutnya, penetapan tersangka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota Metro pasti sudah melalui kajian dan bukti- bukti yang ada.
“Dan ini baru terjadi dalam sejarah pilkada ada calon yang ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu dan kita harus mendukung proses penegakan hukum oleh Gakkumdu Kota Metro yang berani menetapkan tersangka. Kita juga mendorong kepada gakumdu kabupaten/kota yang lain untuk berani melakukan penegakan hukum pilkada,” urainya.
Senada juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Bandarlampung Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Disampaikannya, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika seorang calon terlibat dalam tindak pidana pemilu, termasuk pelanggaran kampanye, terdapat peluang untuk diskualifikasi.
Namun, dlkata dia, diskualifikasi tidak terjadi secara otomatis hanya dengan status tersangka. Menurutnya, proses ini bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jadi, penetapan sebagai tersangka belum cukup untuk mendiskualifikasi pasangan calon, tetapi bisa berdampak signifikan apabila proses hukum lanjut memutuskan bersalah,” jelasnya.
Lanjutnya, penetapan status tersangka oleh Sentra Gakkumdu berdasarkan dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan alat bukti yang cukup, dan proses penetapan ini diharapkan transparan serta adil. “Dalam konteks pidana pemilu, penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan proses pemilihan yang adil,” pungkasnya.
Wartawan ini pun mencoba menelusuri terkait bagaimana aturan calonkada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu Provinsi Lampung.
Namun, saat wartawan ini mencoba mengkonfirmasi ke Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, justru malah diminta mengkonfirmasi ke Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri selaku bidang divisi hukum.
Hasil kurang memuaskan pun didapat saat wartawan ini mengkonfirmasi ke Tamri. Karena, mantan anggota KPID Lampung ini melemparnya ke Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama.
Saat mengkonfirmasi Nurris, wartawan ini pun tidak menerima jawaban. Dihubungi dak di kirimk pesan lewat WhatsApp pun tidak ada jawaban.
Seperti diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.(Ramona)









