oleh

KPU Lampung dan Mesuji Beda Data

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Mesuji beda data terkait calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mantan narapidana. KPU Lampung menyebut tidak ada calon kepala daerah di Lampung mantan napi, sebaliknya KPU Mesuji justru menyebutkan adanya calon kepala daerah mantan napi.

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto menyebut tidak ada calonkada mantan narapidana di Provinsi Lampung. “Tidak ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Sebaliknya, Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir mengatakan Cabup Mesuji Elfianah merupakan cakada mantan narapidana dan telah melampirkan bukti tayang pengumuman di media masa dan publik saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah. “Sudah semua, ada di media Warta9,” kata dia.

Menurut Ali, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan publikasi ke masyarakat terkait rekam jejak calon kepala daerah Mesuji, termasuk Elfianah yang termasuk mantan narapidana. “Ini juga sudah kita sosialisasikan ke publik. Di web media KPU kita juga sudah kita upload, jadi masyarakat bisa melihatnya disitu,” tukasnya.

Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, mengatakan, KPU harus proaktif mengumumkan atau mempublikasikan terkait rekam jejak atau treck record para calon kepala daerah (Cakada) yang maju Pilkada serentak 2024, termasuk cakada yang pernah tersandung kasus atau mantan narapidana.

“Ini sudah menjadi tugas dari KPU untuk menggali informasi terkait rekam jejak para calon, termasuk proaktif mengumumkan kepada masyarakat kalau ini ada cakada pernah tersandung kasus,” terangnya.

Selain KPU yang harus proaktif, lanjutnya, calonkada itu sendiri juga harus mengumumkan ke media dan mengakui ke publik bahwa dirinya pernah tersandung sebuah kasus. “Apakah dia pernah tersandung kasus korupsi, pembunuhan atau kasus yang hukumannya lebih dari lima tahun, ini harus diumumkan ke media dan publik,” ungkapnya.

Melihat kasus Elfianah, menurut Iwan, ini karena kasus yang kejadiannya sudah terlalu lama dan sudah dianggap selesai masa pidananya, maka KPU disini harus proaktif mengumumkan ke publik dan masyarakat.

“Jadi KPU harus proaktif ini menggali informasi terkait rekam jejak para calon. Kalau emang ada mantan narapidana, KPU mesti publikasi rekam jejak calon dan menyampaikan kalau calon ini pernah terjerat kasus,” pungkasnya.(*)