Harianpilar.com, Bandar Lampungke- Pemerintah dan DPR RI didesak untuk dapat merubah atau merevisi undang-undang (UU) yang mengatur terkait keterwakilan perempuan 30 persen, yang dinilai belum menguntungkan kaum perempuan. Hal ini pun terjadi dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029.
Dimana, dalam Keputusan KPU RI Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih, tidak ada satu pun keterwakilan perempuan. Padahal, dalam 14 besar sebelumnya masih terdapat satu perempuan calon bernama Yusni Ilham. Namun dalam keputusan terkahir, satu nama tersebut tidak juga diakomodir oleh KPU RI.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung, Apriliati mengaku prihatin dan miris, seleksi Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak ada Keterwakilan Perempuan kembali terjadi lagi di KPU Provinsi Lampung. Padahal, kata dia, pihaknya bersama lembaga pemerhati perempuan lainnya telah mengkritik keras pada saat seleksi Bawaslu Provinsi Lampung.
“Ya kita miris dan prihatin lah. Gini lagi gini lagi, dan terjadi lagi di dua penyelenggara pemilu. Padahal saat pileg, KPU melalui PKPU nya mewajibkan kepada parpol untuk menyiapkan kuota 30 persen untuk calegnya. Nah ini, mereka penyelenggara tapi tidak mengakomodir perempuan. Kita sangat kecewa lah,” ungkapnya, Sabtu (12/10).
Namun, Srikandi PDIP Perjuangan ini menilai, undang-undang yang berlaku tidak mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam seleksi KPU dan Bawaslu ini juga ambigu. “Dimana, dalam UU Pemilu frasa kalimatnya hanya memperhatikan keterwakilan 30 persen, bukan mewajibkan, tapi pada saat pileg, kita parpol diwajibkan penuhi 30 persen keterwakilan caleg perempuan di setiap dapilnya, ini sangat ironis,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada Anggota DPR RI hasil pemilu 2024 ini untuk dapat merubah atau merevisi UU Pemilu ini yang mengatur terkait keterwakilan perempuan 30 persen ini. “Karena yang dapat merubah undang-undang ini adalah DPR RI jadi kita berharap lebih kepada DPR RI ini. Agar bisa merevisi UU pemilu ini, untuk dapat merubah frase memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan menjadi mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengejar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KPPRI Provinsi Lampung. “Dan mungkin salah satu rekomendasi dalam Rakerda nanti salah satunya adalah mendorong DPR RI untuk merevisi UU pemilu yang bisa mengakomodir hak-hak perempuan, salahsatunya merubah frasa memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Menjadi mewajibkan,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan Akademisi Unila, Iwan Satriawan. Dirinya mendorong Anggota DPR RI ini untuk dapat merevisi UU pemilu, terkait keterwakilan perempuan ini. “Soalnya kalau ini tidak dirubah, ya kedepannya juga bakal kejadian seperti ini lagi, tidak ada perwakilan perempuan di penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu. Dan yang bisa merubah ini ya para anggota DPR RI ini,” kata dia.
Kendati demikian, dirinya juga menyoroti kinerja Timsel Calon Anggota KPU Lampung, yang meskipun didalamnya terdapat sejumlah perwakilan perempuan. “Namun pada akhirnya Timsel perempuan juga tidak bisa memperjuangkan para calon perempuan. Malah, pada saat tes kesehatan, calon perempuan banyak yang gugur, yang kata Timsel mereka tidak sehat. Ini kan kurang bagus, apalagi mereka yang nggak lolos itu masih banyak yang aktif, qda yang di KPU atau KPID. masak dia yang aktif komisioner dinyatakan tidak sehat,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengumumkan tujuh orang komisioner KPU Lampung terpilih periode 2024-2029. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1475 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Terpilih.
Penetapan ini disampaikan secara resmi pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mohammad Afifuddin. Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Lampung.
Berikut adalah tujuh nama calon anggota KPU Provinsi Lampung yang dinyatakan lolos seleksi dan resmi ditetapkan:
1. Ahmad Zamroni
2. Angga Lazuardy
3. Dedi Fernando
4. Ervhan Jaya
5. Erwan Bustami
6. Febri Indra Kurniawan
7. Hermansyah.
(Ramona).









