oleh

Pemprov Lampung Buka 6.873 Formasi PPPK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi membuka kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2024, pengumuman seleksi pada 30 September-19 Oktober 2024. Sementara untuk pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.

Penerimaan seleksi PPPK ini berdasarkan pengumuman Nomor :800.1.2.2/4933/VI.04/2024 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto itu, telah diunggah di website resmi Pemprov Lampung menjelaskan calon pelamar seleksi PPPK yang mencakup seluruh kriteria.

Pada kebutuhan tenaga pegawai, Pemprov Lampung telah menetapkan untuk tenaga PPPK guru 2.067 formasi, tenaga PPPK Kesehatan 110 formasi, tenaga PPPK teknis 4.696 formasi dengan total kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 6.873 formasi.

“Pemprov Lampung menyiapkan 6.873 formasi. Dengan rincian PPPK Guru 2.067 formasi. PPPK Kesehatan 110 dan PPPK Teknis 4.696 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari, Senin (1/10).

Sesuai dengan kriteria pelamar berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024.

“Saat ini menunggu mekanisme seleksi terkait penjelasan 2 tahap seleksi tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 peruntukannya untuk tenaga non ASN.

Untuk diketahui, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). (*).

Komentar