Harianpilar.com, Waykanan – Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program peningkatan kapasitas kepala sekolah (Kepsek) di Dinas Pendidikan Waykanan tahun 2022 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp475,600 juta terungkap.
Belakangan diketahui, dari 334 kepala sekolah yang mengikuti program itu, sejumlah kepala sekolah mengaku telah mengembalikan kerugian negara ke Kas Daerah (Kasda).
Menurut salah seorang kepala sekolah yang tidak mau identitasnya dipublis mengatakan, hal itu dilakukan karena pihak dinas menyalahkan pihak sekolah dalam membuat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
“Iya saya yang mengembalikan waktu itu, saya sendiri yang nyetor ke bank waktu itu Bank Lampung, ya gak tau temuan itu, kata orang dinas sekolah yang salah jadi sekolah yang mengembalikan,” ungkap kepala sekolah tersenbut, dalam bahasa Lampung, belum lama ini.
Ditegaskan kembali Ketua K3S Kabupaten Waykanan Ilham. Ia mengaku bahwa pengembalian telah dilakukan langsung oleh pihak sekolah ke rekening kas umum daerah (RKUD). Karena apabila tidak dikembalikan dana BOS tahun 2023 tidak dapat dicairkan.
“Ya kamilah yang mulangkan langsung ke RKUD. Itukan temuan dana BOS, gak cair dana BOS 2023 kalo gak dipulangkan, itukan temuan 2022. Itukan udah cair semua berartikan gak ada masalah, beres,” terang Ilham.
Ditanya lebih lanjut terkait dana yang sudah disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu yang sebesar Rp2 juta itu, Ilham menegaskan jika dana tersebut sudah digunakan untuk kegiatan yang di koordinir oleh Endi.
“Yu, Endi, Dana itu kan untuk kegiatan,” tegasnya.
Diketahui, dana yang disetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waykanan berjumlah keseluruhan Rp668.000.000,00 dengan asumsi Rp2.000.000.00 x 334 sekolah.
Sementara, dalam hasil audit BPK dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp192.400.000,00 yakni untuk pembiayaan sewa kamar hotel bagi peserta acara, sewa ruangan acara, sewa mobil, dan biaya makan minum.
Sehingga terdapat nilai pengeluaran sebesar Rp475.600.000,00 yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil. Lalu kemanakah sisa uang itu?
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Sunaryo belum memberikan tanggapan atas pengembalian uanga oleh kepala sekolah yang menggunakan uang pribadi itu dengan alasan sedang dinas luar. Ia bahkan mengarahkan kepada Kabid GTK.
”Saya masih DL bang, kalau ada Kabid GTK Endi barangkali bisa,” tegasnya. (*).