oleh

Disdikbud Lampung Tindaklanjuti Catatan BPK RI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pelaksanaan anggaran UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, serta UPTD Taman Budaya tahun anggaran 2023, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menindaklanjuti catatan rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dr. Drs. H. Sulpakar, MM, melalui Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Disdikbud Lampung, Zulkipli Masruri menjelaskan, tindaklanjut yang dilakukan Dinas yaitu melakukan pengembalian sejumlah dana yang menjadi catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung kepada kas negara atas pelaksanaan kegiatan pada tiga UPTD di bawah Disdikbud Lampung.

Menurut Zulkipli, pengembalian dana yang menjadi temuan BPK RI Lampung pada UPTD Museum Ketransmigrasian, Museum Negeri, dan UPTD Taman Budaya, telah dilakukan pada Juni 2024.

Meski demikian, lanjut Zulkipli, dari sekian dana yang harus dikembalikan berdasar catatan rekomendasi hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI Lampung, masih menyisakan sedikit yang kini dalam proses pengembalian oleh salah satu UPTD.

“Dari tiga UPTD yang menjadi temuan BPK, dua UPTD sudah mengembalikan penuh temuan BPK tersebut kepada kas negara. Sedangkan satu UPTD yang masih tersisa sedikit, kini dalam proses pengembalian,” kata Zulkipli, Senin (29/7), menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai temuan BPK RI di lingkungan Disdikbud Lampung.

Zulkipli menegaskan, pengembalian sejumlah dana pada tiga UPTD itu sudah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung sebagai fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di Disdikbud Lampung.

“Pihak Inspektorat Lampung juga kami yakin sudah menyampaikan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Lampung. Insya Allah ke depan kami akan lebih baik lagi dalam menggunakan anggaran negara,” ujar Zulkipli.

Ditegaskan Zulkipli, pihaknya sangat berkomitmen menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, guna memperbaiki sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Diketahui, pada tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menerina Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai, Rp3,500.000,000.00, dan telah direalisasikan senilai Rp3,480,333,900.00.àtau 99,44 Persen.

Lalu realisasi BOP pada Taman Budaya senilai Rp2.000.000.000,00, telah direalisasikan senilai Rp1.990,603,500,00 atau 99,53 persen. (*)