oleh

BKPSDM Mesuji Sebut Belum Ada Pengajuan Pensiun Dini Sekda

Harianpilar.com, Mesuji – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji hingga saat ini belum dapat memastikan terkait pensiun dini Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Syamsudin yang berencana maju dalam Pilkada Mesuji.

Kepala BKPSDM Mesuji Yopi Saputra SE, mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada tujuh surat apapun yang masuk ke BKPSDM terkait pengajuan pensiun dini Sekda Mesuji.

“Sejauh ini Pak Sekda belum mengajukan surat permohonan pensiun dini. Yang jelas pensiun dini ini adalah hak seorang ASN itu sendiri,. Jadi kami tidak ada hak untuk mendorongnya,” jelas Yopi Saputra yang didampingi Sekretaris BKPSDM Dwi Supratikno saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (11/7).

Menurut Yopi, bila memang Sekda benar maju sebagai calon Bupati Mesuji dan ditetapkan menjadi calon Bupati di perhelatan Pilkada ini tentunya harus mundur dari jabatannya sebagai Sekda.

“Kita tentunya tidak berani mendorongnya untuk segera memproses pensiun dini. Yang jelas, kita tetap menunggu perintah Pak Sekdanya, apakah dia maju atau tidak,” tegas Yopi.

Sementara saat ditanya kapan masa berakhirnya jabatan Sekda Mesuji, dengan tegas Yofi mengatakan, untuk jabatan sekda itu bila mengacu pada Undang-Undang nomor 05 tahun 2014 tentang pejabat tinggi Pratama itu paling lama selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jabatan itu tergantung pada evaluasi kinerja pejabat itu sendiri.

“Jabatan pak sekda ini paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi. Sedangkan untuk proses pengisian jabatan sekda ini tentunya dilakukan lelang jabatan,” imbuhnya.

Sedangkan kapan Sekda harus mundur dari jabatannya, tentunya setelah ia ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati Mesuji di Pilkada 2024. Namun yang jelas hingga saat ini belum ada sama sekali surat pernyataan pensiun dini yang disampaikan ke BKPSDM.

“Pengunduran diri sekda tentunya nantinya setelah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU. Yang jelas misal hari ini dia ditetapkan sebagai calon, tentunya dia sudah mengundurkan diri. Kemungkinan prosesnya cepat, apalagi Pilkada ini serentak, kemungkinan Kementerian memberikan kemudahan dalam proses pengunduran diri untuk pensiun dini,” paparnya.

Dilanjutkannya, selain proses yang cepat tentunya yang bersangkutan juga harus memenuhi kriteria masa jabatannya yaitu harus mencapai 30 tahun menjadi PNS. Bila dibawah ini maka jabatannya sebagai ASN dianggap mengundurkan diri bukan pensiun dini.

“Bila dilihat dari masa jabatan Pak Sekda untuk pensiun dini sudah cukup dan memenuhi syarat. Bisa dikatakan prosesnya bisa cepat. Yang jadi penghambat pensiun dini ini karena masa jabatannya belum memenuhi syarat maka dia akan dianggap mengundurkan diri sebagai ASN,” ungkapnya sembari menegaskan hingga saat ini Belum ada surat resmi yang disampaikan pak sekda ke BKPSDM Mesuji. (Sandri)