Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak segera memeriksa rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), menyusul telah ditingkatkanya status perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung, di Mesuji tahun 2020 menjadi penyidikan.
Terlebih, proyek senilai Rp 97, 800 miliar yang dikelola Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji itu hingga kini tidak berfungsi.
Divisi Hukum LSM Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung Meida Hartawan menegaskan, langkah cepat Kejati untuk segera memeriksa rekanan dan PPK di perkara ini sangat dibutuhkan.
Upaya ini, untuk menekan adanya potensi penghilangan data maupun dokumen oleh oknum yang terlibat para pelaksanaan proyek tersebut.
“Segera periksa rekanan dan PPK, ini untuk menekan adanya upaya penghilangan data maupun dokumen. Apalagi, dalam kasus ini sudah ditemukan adanya kerugian negara,” ungkap Meida, Senin (10/6).
Utamanya, kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku pemegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.
“Yang terutama segera diperiksa PPK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi gantung, Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji senilai Rp97, 800 miliar yang dikelola Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) tahun anggaran 2020 menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengungkapkan, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi senilai Rp97,800 miliar di Mesuji dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kejaksaan Tinggi Lampung terus bergerak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam wilayah hukum Kejati Lampung,” jelansya, dalam keterangan persnya, Jumat (7/6).
Dijelaskan Ricky, jika penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024 Tanggal 30 Mei 2024.
“Dimana pada Desember 2020 sampai Desember 2023 pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung terdapat kegiatan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan Pagu Anggran Rp. 97.800.000.000,” jelasnya.
Ricky mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan terhadap Pelaksanaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL, ditemukan adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Serta sampai saat ini irigasi gantung tersebut tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani di Desa Sidang Bandar Anom sepanjang 93 Km,” ujarnya.
Ricky memastikan, setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi, mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti yang pada akhirnya dapat menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Indikasi awal potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 14. 346. 610. 000. Dengan temuan awal tersebut Tim Pidsus Kejati Lampung yakin utk meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” tandasnya. (*).