oleh

Irjen Kemendagri Panggil Wabup Waykanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan memanggil Wakil Bupati (Wabup) Waykanan Ali Rahman. Panggil yang dilayangkan itu merupakan panggilan kedua.

Kabar pemanggilan itu diketahui dari surat Inspektorat Jendral Kemendagri yang diperoleh Harian Pilar, Senin (10/6). Dalam surat bernomor : X.700.1.2.4/142/IJ itu ditujukkan ke Wakil Bupati Way Kanan.

Surat yang ditembuskan ke Bupati Waykanan itu disebutkan prihalnya pemanggilan kedua.”Sehubungan dengan ketidakhadiran saudara pada pemanggilan

pertama dengan Surat Nomor X.700.1.2.4/122/IJ tanggal 20 Mei 2024,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat tertanggal 7 Juni 2024 itu dijelaskan agar yang bersangkutan hadir dan dapat memberikan penjelasan pada Senin 10 Juni 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Khusus Lt. 6 dan menghadap kepada  Inspektur Khusus.

“Apabila saudara tidak hadir tanpa memberikan alasan secara tertulis yang didukung dengan bukti, maka akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan khusus,” bunyi surat tersebut.

Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, saat dikonfirmasi mengaku belum melihat surat Itjend Kemendagri itu. Menurut Adipati, kemungkinan surat itu langsung ke yang bersangkutan.”Belum liat saya. Saya lagi gak ngantor ngantor ini. Ngantor sehari pergi, ngantor sehari pergi. Kemungkinan langsung ke yang bersangkutan. Nanti saya ceklah,” ujar Adipati saat dihubungi melalui ponselnya.(*)