oleh

Tuntut Ganti Rugi Dampak Pergub Panen Tebu, AKAR Akan Aksi Lanjutan di Lampung dan Jakarta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah melakukan aksi massa di depan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung beberapa hari lalu, Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung akan kembali melakukan aksi lanjutan. 

Aksi menuntut ganti rugi dampak diterbitkannya peraturan gubernur (Pergub) Lampung tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang melegalkan panen tebu dengan cara di bakar itu, akan dilaksanakan di Lampung dan Jakarta.

Koordinator Akar Lampung, Indra Mustain, mengatakan, perjuangan menuntut ganti rugi terhadap Pemprov Lampung dan Sugar Group Company (SGC) terkait dampak dari terbitnya Pergub 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 19 Tahun 2023 yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar akan terus dilakukan. Gubernur Lampung yang menerbitkan Pergub itu dan perusahaan yang melakukan aktivitas panen tebu dengan cara di bakar itu harus bertanggungjawab terhadap segala dampak yang di timbulkan.

“Kami tidak hanya aksi di Lampung, tapi kami akan aksi di Jakarta juga,” tegasnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/6).

Menurut Indra, aksi massa kedua akan dilaksanakan pada Senin 10 Juni 2024 di halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dan aksi ketiga akan dilaksanakan Rabu 13 Juni 2024 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) dan  Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).”Kami akan bawa massa dari Lampung untuk aksi di Jakarta. Kita ingin KLHK serius mengusut dampak lingkungan akibat pergub itu. Dan kita berharap Kejagung mengusut masalah ini,” pungkasnya.(Tim)