oleh

Kejati Juga Periksa Kepala BPKAD Pesibar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Di kesempatan yang sama, Penyidik Pidsus Kejati Lampung memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dan beberapa pihak Perusahaan CPP.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan menjelaskan, pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.

“Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin 03 Mei 2024, guna dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022,” jelas Ricky, Senin (3/6). 

Ia menegaskan, pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000. 

“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” ungkapnya.

Ditegaskan Ricky, jika indikasi potensi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut mencapai Rp. 925.713.448,90.

“Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” tandasnya. (*).