Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, terkait kasus dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandarlampung.
Penyidik juga memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Bandarlampung serta Kepala Cabang Bank Lampung Kota Bandarlampung, untuk diminta keterangannya.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan, permintaan data dan tindakan lainnya yang dianggap perlu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik Pidsus Kejati Lampung memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung dan Kapala Cabang Bank Mandiri Kota Bandar Lampung serta Kapala Cabang Bank Lampung Kota Bandarlampung untuk diminta keterangan,” kata Ricky, dalam siaran pers yang diterima Harian Pilar, Senin (3/6).
Ditegaskan Ricky, jika pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan Tipikor pada Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau, Bandar Lampung yang potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.223.304.445.
“Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan ini yakni tim pokja pengadan barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, penyedia barang dan jasa, serta pejabat penatausahaan keuangan pada PDAM Way Rilau, Bandarlampung,” ungkapnya.
Ditegaskan Ricky, jika pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tinggal tunggu gilirannya. (*).









