Harianpilar.com, Lampung utara – Kejari Lampung Utara melalui Kasi Intel Guntoro menerangkan bahwa pihaknya hari ini menerima pelimpahan berkas, barang bukti beserta tersangka perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) dari penyidik Polda Lampung yaitu subdit III tipikor Diretkrimsus Polda Lampung,, Senin (23 Oktober 2023).
Guntoro menerangkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah AB selaku Kepala Dinas PMD, YAS Kabid Pemerintahan Desa, NG Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa, NF Pelaksana Kegiatan Lembaga Pengembangan Potensi dan Inflasi Desa.
Guntoro menambahkan berdasarkan hasil penelitian dan kajian bahwa Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa keempat tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan keempat tersangka di titipkan di rutan kelas II Kotabumi.
Sementara mengenai adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi menurut Guntoro bahwa itu akan kita lihat di persidangan,pungkasnya.
Tim tindak pidana korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Pelimpahan peraka dugaan tindak pidana korupsi dikegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada Dinas PMDT Lampung Utara itu oleh Ditreskrimsus bidang Tipidkor Polda Lampung di Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut berlangsung.
Dari pantauan, kehadiran tim Tipidkor Polda Lampung bersama para tersangka dan tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara sekira pukul 11.54 WiB dan masuk di Kejaksaan Negeri sekira pukul 12.28 WiB.
Sampai berita ini ditayangkan para terduga pelaku tindak pidana korupsi Bimtek di Dinas PMDT Lampung Utara itu masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara sempat buka suara terkait perkara bimbingan teknis pra-tugas 202 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 tersebut.
Abdurahman menerangkan, dalam berita acara pemeriksaan di Polres Lampung Utara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan juga dirinya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
Selain itu dalam konfrensi pers pada Minggu 22 Oktober 2023, Abdurahman mengaku telah di peras oleh oknum anggota Polres Lampung Utara melalui pimpinannya yakni Sekda Kabupaten Lampung Utara.
Pasca di jemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung Utara yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK meminta agar dirinya dipaksa mengakui uang yang diterimanya, dengan merasa tertekan Kadis PMDT menjawab uang yang dia terima bukan Rp30 juta melainkan Rp25 juta.
Kemudian Abdurahman mengaku didalam mobil kembali ditekan oleh oknum Polres Lampung Utara menanyakan uang tersebut untuk apa, dirinyapun menjawab, uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampung Utara sebesar Rp10 juta, untuk asisten I Man Kodri sebasar Rp5 juta, untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek. (Iswan /doni)