Harianpilar.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara telah menetapkan mantan Lurah Kotaalam Lampung Utara (FS) dan bawahannya (Y) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran kelurahan tahun 2022.
“(FS dan Y) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dana di Kelurahan Kotaalam,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mewakil Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa malam (17/10/2023).
Untuk tersangka FS sendiri saat ini telah ditahan. Namun, penahanan itu bukan untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Bukan untuk kasus dugaan korupsi. Sebab, sebelumnya yang bersangkutan telah terlebih dulu tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba.“(Untuk Y) tidak tahan karena sedang mengandung,” katanya.
Ia menuturkan, total kerugian dalam kasus dugaan korupsi di Kelurahan Kotaalam diperkirakan mencapai sekitar Rp300-an juta. Dana itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. Perkiraan (kerugian negaranya) sekitar Rp300-an juta,” jelas dia.
Kasus dugaan penyimpangan ini mulai mencuat ke publik jelang akhir tahun 2022. Kala itu bertebaran slebaran yang berisikan keluhan RT/RW tentang ketidakjelasan lima bulan gaji RT/RW.
Singkat cerita, pihak pemkab mengultimatum oknum terkait untuk segera menyalurkan dana itu sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, gaji itu tak kunjung dibayarkan. Alhasil, pemkab akhirnya melimpahkan persoalan ini ke ranah hukum pada Januari 2023.
Semasa kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian, tunggakan gaji RT/RW tersebut akhirnya dilunasi oleh oknum terkait. Pembayarannya dilakukan sekitar bulan Februari atau Maret 2023. (Iswan)