Harianpilar.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara (LAMPURA) berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Lampung Utara. Polres Lampura berhasil mengungkap kasus curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban curas, Pencabulan hingga Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, pada saat mengelar konferensi pers ungkap kasus curas sepeda motor, laporan palsu korban curas, cabul dan korupsi berlangsung di teras Halaman Mapolres setempat, Selasa (17 Oktober 2023).
Para tersangka kasus curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampung Utara, tersangka laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka Korupsi FS (44) warga Kota Alam dan tersangka cabul R.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban curas, Pencabulan hingga Korupsi.
“Dari pengungkapan 4 kasus tersebut pihaknya mengamankan 2 pelaku Curas, 1 pelaku laporan Palsu, 1 pelaku Cabul dan 1 pelaku korupsi,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta HP, berikut uang tunai Rp 10.000.400.
Selain itu, satu buah tas warna hitam, jaket, dua buah topi dan satu lembar LP serta satu lembar STPL dan lain-lain.
Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.
“Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama guna menciptakan situasi yang kondusif khususnya wilayah Lampung Utara,” pintanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres Lampung Utara dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.
“Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (Iswan)