Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan klarifikasi terkait nilai harta kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, klarifikasi terhadap Arinal dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan diperiksa tim LHKPN pada Jumat 1 September 2023 lalu.
“Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, (diklarifikasi) dalam rangka LHKPN,” ujar Pahala di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Selasa (5/9) dilansir Liputan6.com.
Meski demikian, Pahala menyampaikan hasil pemeriksaan atasĀ harta Arinal yang merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara lainnya seperti Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana.
Diungkapkan Pahala, pihaknya menelisik asal usul harta kekayaan yang dimiliki Arinal. Pasalnya, KPK memiliki kecurigaan atas harta gubernur Lampung tersebut.
“Hari Jumat kemarin beliau kita undang, kita klarifikasi beberapa transaksi ini dari siapa, sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (ada transaksi) signifikan lah,” kata Pahala. (*).









