Harianpilar.com, Bandarlampung – Kursi jabatan wakil gubernur (Wagub) Lampung 2023, bakal mengalami kekosongan selama dua bulan, pasca pengunduran diri Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dari jabatan.
Menyusul, tiga partai pengusung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) pada Pilgub 2018 lalu yakni, PKB, Golkar dan PAN ‘Ogah’ membahas pengganti Nunik.
Untuk diketahui, Nunik wajib melepas jabatan Wagub Lampung sebelum pencermatan DCT 3 Oktober 2023. Sedangkan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Arinal-Nunik baru akan berakhir pada Desember 2023. Dengan demikian, jabatan wagub Lampung bakal kosong.
Wakil Ketua DPW PKB Lampung, Noverisman Subing menegaskan, soal kekosongan jabatan Wagub Lampung tidak perlu ada penggantinya.
“Jadi setelah Bu Nunik mendapat surat persetujuan pemberhentian dari Presiden maksimal di bulan Oktober, maka sejak itu Bu Nunik dinyatakan berhenti sebagai wakil gubernur Lampung. Soal kekosongan jabatan selama Oktober, November dan Desember saya rasa tak perlu ada penggantinya,” tegas Nover, Selasa (29/8).
Hal yang sama ditegaskan Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni. Ia memastikan, Golkar juga tidak berencana melakukan komunikasi untuk pergantian jabatan Nunik.
“Enggak ada bahasan tentang itu, kalau hanya dua bulan mungkin menurut saya nggak perlu ada pengganti. Tapi coba dilihat dalam aturannya,” ujarnya.
Terkait hal ini, DPRD Provinsi Lampung juga masih menunggu surat pemberhentian dari Presiden Republik Indoneia terkait status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
“Beliau kan SK nya Presiden, jadi kami menunggu SK presiden soal pemberhentian beliau,” kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.
Jika SK pemberhentian Nunik sudah turun, lanjut dia, maka nantinya akan disampaikan ke pihak DPRD Lampung untuk diparipurnakan.
Terkait, apakah ada rencana pengisian jabatan Nunik, hal tersebut dikembalikan oleh partai pengusung. Saat Pilkada Lampung 2018, Pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim diusung oleh PKB, PAN dan Golkar, dan akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2023. “Kalau itu, diserahkan ke partai pengusung,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU RI Idham Kholid menyebut, Nunik harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir pencermatan DCT, yakni 3 Oktober 2023.
Sedangkan, pengumuman DCT akan dilangsungkan pada 4 November 2023. Hal tersebut diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Lampung, dan DPRD Kabupaten/kota
“Ia benar (SK Pengunduran diri), sesuai dengan pasal 14 PKPU 10 tahun 2023,” singkatnya. (*).









