Harianpilar.com, Bandarlampung – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 Lampung mengapresiasi langkah hukum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), terkait pelaporan PTPN Way Berulu, ke Polda Lampung, Sabtu (5/8).
Mengingat, sebagai perusahaan negara, PTPN 7 patuh dan tunduk kepada undang-undang dan hukum yang berlaku dan siap membeberkan bukti sah di hadapan hukum.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan menjelaskan, dalam laporan itu, mereka menuduh BUMN anak usaha Holding Perkebunan Nusantara (PTPN group) ini melakukan beberapa tindakan melanggar hukum.
Antara lain dugaan penyerobotan lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
Atas pelaporan itu, kata Bambang, pihaknya sangat menghargai langkah hukum yang diajukan warga.
“Kami PTPN 7 tunduk dan patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku pada semua aspek bisnis. Terhadap laporan yang mengatas namakan warga Taman Sari, kami hormati haknya,” kata dia, kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (7/8).
Perihal pokok perkara yang diadukan, Bambang mengatakan PTPN 7 memiliki semua bukti yang cukup dan sah di hadapan hukum.
Namun demikian, pihaknya memiliki mekanisme yang baku untuk bisa mengekspose ke publik yang secara terbuka.
“Pada dasarnya semua bukti legal sebagaimana yang dituduhkan kami punya, lengkap. Tetapi, sebagai lembaga negara, kami punya mekanisme khusus kapan dan dimana semua legalitas itu ditunjukkan. Oleh karena itu, kami sangat hargai langkah hukum mereka,” kata dia, seraya menunjukan bukti bayar pajak dan surat menyurat perihal tanam tumbuh di lahan tersebut.
Namun demikian, pihak PTPN 7 memberikan beberapa tanggapan atas beberapa poin masalah yang dituduhkan dan dilaporkan ke Polda Lampung. Soal legalitas, misalnya, Bambang mengatakan, lahan yang dipermasalahkan warga memiliki alas kepemilikan yang sah.
Ia mengakui lahan tersebut belum terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), tetapi semua bukti riwayat dan penguasaan hak sudah lengkap.
”Sertifikat bukan satu-satunya bukti kepemilikan. Kami punya bukti semua itu dan sejak beberapa tahun lalu sudah memproses terbitnya HGU. Tetapi, dalam perjalanannya terhalang oleh riak-riak konflik seperti ini. Padahal, untuk bisa terbit HGU, lahan tersebut sudah harus clean and clear,” kata dia.
Menurut Bambang, terkait dengan klaim dari kelompok orang yang mengaku warga Taman Sari, secara hukum dan logika kronologis sudah tidak tepat.
Mengutip laporan kepala BPN Provinsi Lampung kepada Kementerian ATR BPN perihal aduan warga Taman Sari yang ditangani, Bambang menyebutkan kejanggalan itu.
“Dari laporan BPN Provinsi ke BPN Pusat tertanggal 20 Juni 2023, poin 2-C disebutkan bahwa mereka membuat surat jual-beli waris atas nama H. Abdurroni bertahun 1907 menggunakan aksara Lampung dan mata uang rupiah. Sedangkan zaman itu belum ada mata uang rupiah. Kalau tidak salah, kita menggunakan mata uang rupiah itu mulai 1946. Selain itu, ada beberapa kejanggalan lain seperti tidak disebutkan objek lokasi lahan, dan sebagainya,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Kabag Pertanahan dan Teknologi Informasi PTPN 7 Nugraha, menambahkan mengutip beberapa Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur tentang kepemilikan lahan hasil nasionalisasi dari Pemerintahan Hindia Belanda.
Bukti-bukti tersebut menguatkan legalitas kepemilikan PTPN 7 terhadap obyek lahan yang disengeketakan adalah sah.
Mengenai tuduhan bahwa PTPN 7 tidak membayar pajak atas objek tersebut, menyatakan siap menunjukkan bukti bayar pajak. Ia menyebut, jika dibutuhkan dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, pihaknya akan menggelar semua bukti perpajakan yang telah dibayarkan PTPN VII kepada negara.
Sedangkan pada poin tuduhan penyewaan lahan kepada pihak ketiga, Nugraha menyampaikan bahwa itu adalah kebijakan Direksi PTPN 7 berkaitan dengan program optimalisasi aset.
Program ini, kata Nugraha, adalah mandatori dari Direksi Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dari luar bisnis utama dan konsolidasi kepastian hak atas lahan yang sah.
“Beberapa tahun lalu, salah satu program manajemen PTPN 7 Grup adalah optimalisasi aset. Di mana, Direksi membuat kebijakan optimalisasi aset salah satunya melalui kerjasama dengan pihak ketiga,” kata dia.
Nugraha menjelaskan, kebijakan optimalisasi aset ini diatur melalui berbagai mekanisme yang jelas. Pihak ketiga yang boleh mengajukan kerjasama optimalisasi aset, kata dia, harus berbentuk badan hukum. Pemanfaatan lahan juga bukan bersifat tetap dan hanya untuk tanaman semusim.
”Tentang kerjasama dengan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III (Holding) Nomor Dirjper/15/2021 tentang SOP Kerjasama Optimasi Aset Tetap di Lingkungan PTPN Group. Jadi, semua standar pengelolaan dan pemanfaatan dari hasil kerja sama itu juga sangat jelas,” tandasnya. (J Hipni)









