Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman Lampung memberikan warning atau peringatan terhadap Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, untuk melaksanakan tindakan korektif terhadap kepala Desa Penagan Ratu, menyusul ditemukannya dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemberhentian Adi Sepriza sebagai perangkat desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, permintaan tindakan korektif disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat.
Nur Rakhman menjelaskan, bahwa tindakan korektif adalah sejumlah tindakan yang harus dilakukan oleh pihak terlapor, atas temuan dalam suatu tindak lanjut laporan/pengaduan masyarakat setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan, kami berikan 30 hari kepada Bupati untuk melaksanakan tindakan korektif, dari monitoring yang kami lakukan. Namun, sampai dengan akhir Mei, Bupati masih belum sepenuhnya menjalankan tindakan korektif yang telah kami sampaikan, sehingga pada tanggal 30 Mei 2023, kami kirimkan surat kepada bupati Lampung Utara dan kepala Desa Penagan Ratu,” terang Nur Rakhman, Rabu (7/6).
Ditegaskannya, sebelumnya pada 5 Mei 2023, Ombudsman Lampung telah menyampaikan LAHP dengan tindakan korektif kepada bupati Lampung Utara yang diwakili oleh kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.
“Setelah 30 hari hari diterbitkannya LAHP dengan tindakan korektif tersebut. Kepala Desa Penagan Ratu dan bupati Lampung Utara belum melaksanakan seluruh poin tindakan korektif yang telah kami sampaikan,” ungkap Nur Rakhman.
Namun pihaknya juga mengapresiasi bupati Lampung Utara karena telah melaksanakan 1 dari 3 tindakan korektif tersebut. “Bupati telah mengeluarkan teguran kepada kepala Desa Penagan Ratu pada tanggal 28 April 2023. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” lanjutnya.
Ada beberapa poin tindakan korektif yang belum dilaksanakan bupati Lampura.
“Poin tindakan korektif yang belum dilaksanakan yaitu pembatalan Keputusan tentang pemberhentian Sdr. Adi Sepriza dan pengangkatan kembali Sdr. Adi Sepriza sebagai perangkat desa oleh kepala desa dan apabila kepala desa tidak mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan pemberian sanksi oleh Bupati Lampung Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yaitu sanksi lanjutan berupa pemberhentian sementara kepala Desa Penagan Ratu dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen,” jelas Nur Rakhman.
Namun, pemberhentian sementara maupun permanen terhadap kepala Desa Penagan Ratu tidak perlu dilakukan oleh bupati jika kepala desa telah membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa dan mengangkat kembali pelapor sebagai perangkat Desa Penagan Ratu.
“Kami berharap, tindakan korektif ini dijalankan oleh kepala Desa Penagan Ratu dan bupati Lampung Utara. Hal ini bukan untuk dan demi orang per orangan. Namun Tindakan korektif ini wajib dilakukan sebagai komitmen pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*).









