Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara tegas meminta kepada bupati dan walikota se Provinsi Lampung serta dinas terkait, untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas nama gubernur Lampung.
Plh Kadiskominfo Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan, surat edaran (SE) tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se Provinsi Lampung dan kepala Disdik Provinsi Lampung.
“Bahwa dalam rangka pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SLB) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan dengan obyektif, transparan dan akuntabel,” kata Achmad Syaifullah, mengutip isi SE tersebut.
Dalam SE tersebut, gubernur meminta pelaksanaan PPDB untuk memperhatikan beberapa hal, yakni agar dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Dengan tidak melakukan kecurangan – kecurangan seperti menerima titipan pejabat baik eksekutif maupun legislatif, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum lainnya,” bunyi SE tersebut.
Selain itu, kabupaten/kota diminta menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 serta petunjuk teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Peraturan kepala daerah dan juknis ini juga harus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Keputusan Menteri Agama.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, Diskominfo menjalin kerjasama dengan Disdukcapil terkait verifikasi dokumen kependudukan yang dijadikan syarat dalam PPDB
“Salah satunya verifikasi kartu keluarga yang nantinya digunakan untuk masuk dalam jalur zonasi,” kata Achmad Syaifullah. (*).









