oleh

Kasus KONI Lampung Kembali ‘Digoyang’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tak kunjung ada titik terang, kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 kembali digoyang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak untuk segera menetapkan tersangka atas kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar ini.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Lampung Suadi Romli menegaskan, hari ini pihaknya menggelar aksi demo di Kejati Lampung guna mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka pada kasus KONI Lampung.

Mengingat, kasus ini sudah ada kerugian negara.

“Kejati Lampung diminta segera menetapkan tersangka terkait dana hibah KONI,” kata Romli.

Selain iut, kata Romli, kasus KONI ini juga mencederai dunia olahraga di Lampung.

 “Biar ada efek jera terhadap oknum oknum yang dipercayakan untuk memajukan olahraga Lampung,” tegasnya.

Terhadap Kejati Lampung, Romli juga meminta proses pemeriksaan kasus KONI transparan dan disampaikan di publik. Agar masyarakat bisa ikut mengawal kasus ini.

“Lembaga Korps Adhyaksa ini mesti transparan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik,” ujarnya.

Karena, menurut Romli, sebagai aparatur negara tentunya masyarakat akan selalu memantau dan menilai kinerja para aparat penegak hukum.

“Kami sebagai masyarakat tentunya ingin mengetahui seperti apa hasil dari kinerja mereka soal dana hibah KONI tersebut, penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing,” lanjutnya.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan kasus tersebut tidak mandek, pihaknya masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat ini akan diumumkan keputusannya.

“Kemaren sudah disampaikan pak Aspidsus langsung menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada progres, sekarang masih pendalaman, ada beberapa hal yang harus kita matangkan terkait orang-orang yang sudah pernah kita panggil itu, perlu digarisbawahi bahwa kasus ini tidak stak atau berhenti, kasus ini masih kita dalami,” tandasnya. (*).