oleh

Abu Pembakaran Tebu SGC, Walhi: Negara Jangan Takut Dengan Korporasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Persoalan abu hasil pembakaran tebu yang diduga berasal dari PT Sweet Indo Lampung (SIL) anak perusahaan Sugar Group Company (SGC) mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung.

Menurut Walhi, negara dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh takut dengan korporasi terkait penerapan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, masalah abu pembakaran tebu ini sudah menjadi keluhan masyaralat Tulangbawang (Tuba) setiap memasuki musin panen tebu.

“Jadi negara jangan takut dengan korporasi,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Selasa (30/5).

Untuk itu Walhi meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak tinggal diam dan segera mencari solusi.

Irfan menilai, sikap DLH Tulangbawang yang akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dinilai kurang tepat. Pasalnya, DLH Tulangbawang juga punya kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Dirinya juga melihat, dengan adanya permasalahan ini diduga ada pelanggaran dokumen lingkungan. Karena, kata dia, dalam dokumen lingkungan sangat jelas dalam rencana pengelolaan lingkungan PT SGC tidak diperkenankan debu pembakaran masuk ke pemukiman dan berdampak.

“Jadi tidak perlu kita melihat ada unsur kesengajaan atau tidak, tidak peru dibuktikan ada dampak terhadap kesehatan atau tidak, karena dengan adanya debu masuk ke rumah tentunya telah terjadi pengabaian terhadap lingkungan dan keselamatan rakyat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Irfan mendesak pemerintah daerah harus segera melakukan upaya penindakan agar persoalan demikian tidak terulang lagi.

“Tentunya DLH baik provinsi maupun kabupaten tidak bisa diam saja, harus melakukan upaya tindakan agar hal ini tidak terulang kembali serta memberikan sanksi kepada SGC atas kejadian ini dan meminta SGC melakukan upaya pemulihan terhadap masyarakat terdampak,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati belum bisa dikonfirmasi. Dia pun belum merespon dan membaca pertanyaan yang dikirimkan wartawan Harian Pilar melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, keluhan masyarakat Tulangbawang (Tuba) terhadap abu pembakaran panen tebu yang diduga berasal dari PT Sweet Indo Lampung (SIL) anak perusahaan Sugar Group Company (SGC) direspon Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DLH Tuba menyebut masalah abu tebu ini ranahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan DLH Tuba telah berkoordinasi dengan Pemprov Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan DLH Tuba Cerri Putri Macan mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Pemprov terkait abu hasil pembakaran tebu tersebut.

“Karena ini kan ranahnya di provinsi, jadi kami hanya melakukan koordinasi ke sana,” kata Cerri, didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLHD Tuba Ertha, saat diminta tanggapan di kantir DLH Tuba, Senin (29/5).

Cerri juga memastikan pihaknya sudah mengirimkan berita keluhan masyarakat Tuba ke Pemprov.

“Kami sudah kirim berita yang terbit di media massa ke orang provinsi,” ujar Cerri.

Ditambahkan Ertha, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, diperbolehkan untuk memanen tebu dengan cara dibakar.

“Di dalam Pasal 5 ayat (3) metode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pemanenan tebu dengan metode pembakaran yang dilakukan secara terencana dan terkendali,” ungkapnya.

Diketahui, abu yang diduga berasal dari hasil pembakaran lahan tebu milik PT Sweet Indo Lampung (SIL) anak PT Sugar Group Company (SGC) di Kabupaten Tulangbawang, sudah masuk dalam tahap meresahkan warga sekitar.

Betapa tidak, selain mencemari udara, abu hasil pembakaran tebu tersebut mulai masuk ke dalam rumah. Otomatis, kondisi ini menjadi keluhan masyarakat sekitar.

Seperti keluhan seorang ibu yang diunggah dalam video Tiktok @rayenrania. Dalam video berdurasi 1.30 detik itu seorang ibu mengeluhkan debu yang diduga dari hasil pembakaran lahan tebu milik PT SIL masuk ke dalam rumah.

Akibatnya, sang ibu harus menyapu rumah berulang kali lantaran lantai rumah tercemar debu pembakaran.

“Lailahaiallah Muhammaddarasulallah, tuhan tiap hari disapu kayak rumah tidak ditunggu mahluk manusia,” jerit ibu tersebut.

Video dengan caption “Wahai pemilik sugar grup PT Indolampung perkasa ibu lee tercinta tolonglah lihat penderitaan kami yang sudah berabat2 sampai bercucu bercicit dari nenek moyang kami hingga sampai detik ini” ini juga menyebut, keberadaan PT SIL menimbulkan penderitaan warga sekitar.

“Ini debu bakaran tebu gaes, lain yang sugih lain yang menderita. Bakak Indo Lampung ini menderita batin, sehari bisa seratus kali menyapu,” keluh ibu tersebut.

Keluhan ibu dalam video itu juga menyebut, jika pihak PT SIL ini tidak pernah memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak polusi.

“Perekonomian kami ini sulit. Terus lagi kalo musim tebang begini kami menderita batin. Kayak gini gak ada denda-denda atau dikasih gula sebutir atau gimana,” curhatnya.

Dalam video, ibu tersebut juga menunjukan setiap sudut pojok rumahnya yang dicemari debu pembakaran, mulai dari lantai hingga perkakas rumah tangga.

Terhadap Nyonya Lee, ibu itu berharap ada perhatian dari PT SIL.

“Liat dulu ini bu lee, keluh kesah kami orang Indolampung ini. Gak ada jatah- jatah gula itu sekilo entah setengah kilo atau seperapat atau sebutir saja,” keluhnya lagi.

Kaluhan serupa juga disampaikan Nizar (40) warga Jalan Limau, Ujung Gunung ilir, Menggala. Menurutnya, masyarakat Menggala selama ini selalu mengeluhkan setiap memasuki musim tebang tebu di PT SIL.

“Selama ini kami hanya kebagian limbah abu dari hasil pembakaran tebu di Indolampung ini,” kata Nizar, saat dihubungi via telepon, Minggu (28).

Terhadap kondisi ini, kata Nizar, melalui perwakilan masyarakat pihaknya sudah sering mengadukan atas dampak polusi yang dialami masyarakat akibat abu pembakaran tebu, tapi tidak membuahkan hasil apa-apa.

“Selama ini kami sudah menyampaikan keluhan ini kepada pemangku jabatan tapi tidak ada solusi. Setiap tahun kami terdampak abu pembakaran mulai dari rumah hingga sumur,” ungkap Nizar.

Nizar juga mengaku kebingungan harus melaporkan kondisi masyarakat ini kepada siapa. Sebab, dari tahun ke tahun masyarakat sekitar selalu terdampak.

“Kami harus melapor kemana lagi. Untuk itu kami mohon dukungan semua pihak untuk mendukung keluhan masyarakat terkait limbah pembakatan tebu di PT SIL ini,” harapnya.

Untuk diketahui, proses panen tebu ini telah diatur dalam Peraturan Guberbur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang tata kelola panen dan produktivitas tanman tebu.

Pada Bab II pasal 5 menyebut, jika tata kelola panen tebu dilakukan secara efisien dan efektif mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Sementara, pihak PT SGC hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, Harian Pilar pernah menyampaikan surat konfirmasi resmi terkait keluhan masyarakat ini, namun tidak pernah mendapat jawaban. (*).