Harianpilar.com, Bandarlampung – Jelang sidang putusan kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang diminta untuk memasukan nama-nama terduga penyuap Karomani, pada sidang putusan yang akan digelar hari ini, Kamis (25/5).
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama menegaskan, surat tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa tindakan menerima suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Profesor Karomani bersama dengan eks Warek I Unila, Profesor Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, telah terbukti dan memenuhi unsur yang dituntut.
Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di lingkungan Unila sejak tahun 2020 hingga 2022.
Dalam hal ini, LCW memiliki keyakinan bahwa majelis hakim yang menangani kasus ini akan memasukkan secara detail nama nama yang jaksa KPK dianggap sebagai pihak yang terlibat sebagai pemberi suap.
“Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pentingnya mencantumkan secara rinci nama-nama pemberi dan penerima suap dalam putusan ini,” tegasnya, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (24/5).
Menurutnya, hal ini akan menjadi langkah penting untuk memudahkan pengembangan perkara selanjutnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan
LCW juga menekankan pentingnya keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Lampung. Kasus-kasus seperti ini merusak integritas lembaga pendidikan dan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini, keadilan akan ditegakkan dan tidak ada ruang toleransi untuk korupsi,” harapnya. (*).