oleh

APH Diminta Selidiki Penggunaan Uang Komite Sekolah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus penahanan surat keterangan lulus (SKL) hingga Ijasah, yang diduga dilakukan salah satu SMAN di Bandarlampung, lantaran siswa belum melunasi uang komite sekolah jadi sorotan publik.

Buntutnya, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana komite sekolah.

Mengingat uang komite sekolah merupakan bentuk bantuan dan bukan pungutan yang harus dipertanggungjawabkan secara tranparan.

Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak APH terutama yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penggunaan dana komite sekolah di Lampung.

Kepala Divisi Investigasi LCW Yoni Patriadi menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

“Jangan berhenti pada peristiwa penahanan ijasah siswa. Tapi periksa proses dan buku rekening penggunaan dana komite sekolahnya,” tegas Yoni, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (21/5).

Dia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan, bahwa Komite Sekolah bertugas melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Tapi jangan lupa bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya seharusnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya lagi.

Dalam meminta sumbangan, ungkap Yoni, Komite Sekolah juga diwajibkan untuk membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

“Kemudian hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah,” paparnya

Selanjutnya, penggunaan dana tersebut oleh sekolah harus mendapatkan persetujuan dari komite sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah.

LCW juga mengajak masyarakat, khususnya para orangtua/wali murid, untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana komite sekolah.

“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Lampung,” tutupnya.

Sementara, terkait masalah ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, belum berhasil dimintai tanggapan. (*).