Harianpilar.com, Bandarlampung – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandarlampung kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya oknum lurah masih berseragam ASN diduga memasang stiker salah seorang Caleg, kali ini diduga kendaraan dinas milik Pemkot Bandarlampung kedapatan dipergunakan memasang bendera salah satu partai politik.
Atas temuan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akan memanggil Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota Bandarlampung Yusnadi Feriyanto, untuk dimintai penjelasan atas dugaan pelanggaran politik praktis tersebut.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menegaskan, pemanggilan tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran politik praktis dengan memasang bendera partai menggunakan mobil plat merah.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil masyarakat yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
“Besok (hari ini Rabu-red) akan kita panggil Kabag Umum, beberapa orang termasuk masyarakat yang melihat pemasangan bendera pukul 02.00 WB,” kata Candrawansyah, Selasa (9/5).
Dijelaskan Candrawansyah, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pemasangan atribut partai politik di Jalan ZA Pagar Alam dengan menggunakan mobil milik Pemkot Bandar Lampung.
Menurutnya, dalam pertemuan besok akan dilakukan penelusuran sehingga nanti akan diputuskan siapa yang akan dimintai keterangan kembali setelah mendapatkan informasi awal.
“Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemkot Bandarlampung sebagai teguran, agar tidak bermain-main dengan politik praktis, ASN kan harus netral. Jadi jalan kan saja tugas dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat, jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu,” ujarnya.
Candrawansyah mengungkapkan, jelang Pemilu 2024 sudah ada tiga kasus dan telah diteruskan ke KASN. Hari ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke KASN terkait lurah yang memasang stiker peserta pemilu.
“Hari ini terkait penelusuran kita adanya lurah yang memasang stiker sudah kami kirimkan hari ini ke KASN melalui Bawaslu Lampung,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Bandarlampung Yusnadi Feriyanto menegaskan, jika dirinya tidak mengetahui kendaraan dinas yang dimaksud.
“Kalo soal kendaraan itu saya belum mengetahui,” kata Yusnadi, saat dimintai tanggapan via telepon, Selasa (9/5).
Dirinya juga mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Bawaslu.
“Iya sampai sore ini saya belum menerima panggilan dari Bawaslu. Prinsipnya jika dipanggil kita ya kita menghadap,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya viralnya sebuah video dari akun tiktok @fajarsumatera yang memperlihatkan dua orang dengan mengendarai mobil dinas plat merah milik Pemkot Bandarlampung memasang bendera salah satu partai politik.
Menurut penuturan perekam video, aksi itu ada di jalan Zainal Abidin Pagaralam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, tepatnya di depan gerai KFC. (*).