oleh

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 10 Miliar Lebih, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Karomani 

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof.Karomani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Karomani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD dalam kasus penerimaan mahasiswa baru Unila.

Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, harta Karomani disita sebagai pengganti. Apabila tidak juga menutupi maka akan diganti hukuman tambahan penjara selama tiga tahun.

Salah satu tim kuasa hukum Karomani, Resmen Kadafi menilai, tuntutan JPU KPK selama 12 tahun dan denda 500 juta sangat menzolimi rasa keadilan kliennya. JPU dinilainya membuat tuntutan dengan mengesampingkan fakta persidangan.

“Bahwa dalam tuntutan klien kami dikenakan dengan pasal berlapis yaitu 12 b dan 12B serta 55. Itu jelas dalam fakta persidangan tidak dapat di buktikan. Bahwa itu pasal 12 b yaitu semua saksi fakta menyatakan tidak ada kesepakatan yang di tentukan oleh klien kami, tidak ada kewajiban kalau mau lulus mesti bayar sekian, melainkan hanya setelah lulus para orang tua siswa memberikan bantuan yang diperuntukan untuk kantor Lampung Nahdiyin Center dan tidak satu rupiah pun dana-dana tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi klien kami,” jelasnya, Jum’at (28/4).

Selain itu, lanjut dia, saksi ahli baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli yang ia hadirkan berpendapat bahwa dalam unsur pasal 12b harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Dan apabila tidak ada kesepakatan diawal maka unsur pasal tersebut tidak dapat terpenuhi, melainkan hanya pasal 12 B saja dengan kategori gratifikasi bukan merupakan suap.

“Oleh karena JPU tidak menghadirkan saksi-saksi secara menyeluruh, melainkan sebagian saja. Saksi-saksi yang lulus tetapi tidak memberi apa-apa tidak mereka hadirkan, padahal saksi-saksi tersebut ada dalam berkas perkara,” kata dia.

Terkait dengan uang pengganti, Kadafi mengatakan, itu merupakan nilai total keseluruhan uang dan bangunan yang telah disita. “Atas dasar semua itu, langkah kita sedang menyusun nota pembelaan yang Insya Allah akan kita bacakan pada sidang dengan agenda pembelaan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Karomani lainnya, Ahmad Handoko menambahkan, tuntutan JPU KPK terhadap kliennya terlalu tinggi bagi kliennya yang sangat kooperatif, jujur, dan membantu proses perkara ini berjalan dengan baik. “Seperti dalam pertimbangan JPU KPK dalam uraian hal meringankan dalam tuntutan, beliau tidak menikmati untuk kepentingan pribadi atas penerimaan uang tersebut, melainkan untuk kepentingan sosial,” kata dia.

Politisi PAN ini juga menilai, tuntutan sebagian kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Misalkan JPU berpendapat uang sebagai faktor menentukan kelulusan, padahal tidak ada fakta persidangan seperti itu, bisa di buka rekaman sidang. Bukti juga, banyaknya nitip tidak lulus dan yang lulus tidak semua kasih uang sumbangan,” tegas Handoko.

Terkait uang pengganti, pihaknya sangat keberatan dengan jumlah tersebut. Karena, kata dia, tidak semua uang yang disita berasal dari orang tua calon mahasiswa dan tidak semua uang yang disita ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru. “Ada uang sumbangan masjid dan sumbangan LNC yang bukan dari orang tua mahasiswa,” tandasnya.

Saat ini pihaknya tengah fokus membuat pledoi pasca sidang pembacaan tuntutan kemarin. “Kami sedang fokus membuat pledoi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Jaksa juga menuntut Karomani dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Karomani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan 10.000 SGD dalam kasus yang menjeratnya. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti, JPU meminta agar harta Karomani disita sebagai pengganti. Selain itu apabila tidak juga menutupi maka akan diganti hukuman tambahan penjara selama tiga tahun.

Menurut jaksa, Karomani terbukti melanggar Pasal yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ramona)